PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membatalkan penutupan Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri, perusahaan milik daerah itu rencananya bakal ditata ulang.
Keputusan pembatalan penutupan PD Agrotama Mandiri setelah melalui diskusi dan evaluasi yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Kotawaringin Barat bersama DPRD dan sejumlah pejabat
teknis di lingkup Pemkab Kobar di ruang rapat Setda Kobar kemarin Rabu 15 November 2023.
Penjabat Bupati Kobar Budi Santosa
mengatakan, penutupan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut batal dilakukan karena akan dilakukan penataan. “PD Agrotama ini belum mati, kita bisa hidupkan kembali dengan mengubah skema bisnisnya, nanti kita arahkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya, Kamis 16 November 2023.
Menurutnya saat ini semua masih dalam kajian teknis termasuk menganalisa jenis bisnis yang cocok dan menghasilkan yang akan dijalankan nantinya. Dia meminta ketika nanti PD Agrotama Mandiri dihidupkan kembali kejadian yang sempat membelit eks pabrik jagung pipilan ini tidak kembali terulang.
Seperti diketahui, rencana pembubaran
PD Agrotama Mandiri ini telah tertuang
dalam usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) tahun 2024 mendatang. Dari belasan ranperda yang diusulkan para tahun 2024 salah satu diantaranya adalah pembubaran PD Agrotama Mandiri.
“Membuat perusahaan daerah itu sangat susah, pernah dalam satu tahun di seluruh Indonesia dari 514 kabupaten/kota pengajuan BUMD hanya disetujui 3, jadi perlu dikaji lagi secara internal, dan saya sangat menyayangkan kalau sampai dibubarkan,” pungkasnya.
(lih/matakalteng)
Discussion about this post