PANGKALAN BUN – Bekerjasama dengan Badan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Pemerintah Kabupaten Kobar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan tes urine terhadap ASN mereka.
Tes urine yang diperuntukkan bagi seluruh ASN dilingkup Pemkab Kobar itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kobar Nomor 7 Tahun 2023 tentang pencegahan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika (P4GN-FN).
“Pada kesempatan kali ini kami menyasar yang ada di pemerintah daerah (ASN) dahulu, kemungkinan selanjutnya pelajar di sekolah, hal itu untuk mendeteksi dini dan antisipasi bahaya narkotika,” tegas Kepala Kesbangpol Kobar Edie Faganti, Rabu 6 Desember 2023. Lanjut dia, lantaran telah diatur dalam Perda maka kegiatan tes urine akan dilakukan rutin setiap tahunnya.
Dia menegaskan apabila nantinya dalam tes urine terdapat ASN yang positif menggunakan narkotika maka akan dilakukan pengkajian lebih dalam. “Hasil positif belum tentu mengkonsumsi narkotika, bisa saja mengkonsumsi obat tertentu atau sedang rawat jalan dan obatnya mengandung narkotika tentu ada resep dokter, jadi harus dikaji lebih dalam,” pungkasnya.
(lih/matakalteng)






















Discussion about this post