PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai mempercepat proses penilaian penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Darliansjah, menyampaikan bahwa tim penilai langsung bergerak melakukan evaluasi menyeluruh, mencakup aspek administratif, substantif, hingga teknis.
“Tim penilai mulai bekerja hari ini untuk penilaian administratif. Sementara penilaian substantif dan teknis disepakati dilakukan langsung di lapangan,” ujarnya, Minggu 3 Mei 2026. Dia menjelaskan, kunjungan lapangan akan segera dilakukan guna memastikan kesiapan unit pelaksana teknis (UPT) dalam memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
“Hasil peninjauan lapangan nantinya akan menentukan apakah UPT tersebut sudah layak menerapkan pola BLUD,” jelasnya. Dalam penilaian tersebut, Darliansjah menegaskan bahwa standar minimal kelayakan harus mencapai nilai 60 persen dari keseluruhan indikator. “Ambang batas penilaian administratif, substantif, dan teknis minimal 60 persen. Ini menjadi acuan bersama,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya percepatan regulasi pendukung, khususnya terkait penyusunan Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan BLUD. “Regulasi tarif layanan harus segera disusun agar operasional BLUD memiliki dasar hukum yang jelas,” tambahnya.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, menilai penerapan BLUD sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi sekaligus mendorong kemandirian layanan publik. “BLUD sudah sejalan dengan kebijakan pusat dan bertujuan meningkatkan efisiensi anggaran,” ungkapnya.
Namun ia mengingatkan, penerapan BLUD tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan. “BLUD tidak boleh sekadar formalitas, tapi harus benar-benar diimplementasikan secara optimal,” tegasnya.
Yuas juga melihat potensi besar pada UPT Laboratorium Lingkungan yang dinilai memiliki pasar layanan yang jelas, terutama dari sektor industri yang membutuhkan uji lingkungan. “UPT ini punya peluang besar karena sudah memiliki pasar. Dengan BLUD, tidak lagi bergantung pada APBD dan bahkan bisa menjadi sumber pendapatan daerah,” ujarnya.
Pemprov Kalteng menargetkan percepatan penilaian lapangan, penguatan koordinasi antar perangkat daerah, serta penyelesaian regulasi pendukung. Implementasi BLUD pada UPT Laboratorium Lingkungan diharapkan segera terealisasi untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post