PALANGKA RAYA – Persoalan razia terhadap penambang emas rakyat mendorong pembahasan serius terkait kepastian hukum dan perlindungan aktivitas pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri audiensi antara DPRD Provinsi Kalteng dan Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di ruang rapat pimpinan DPRD, Selasa 14 April 2026.
Audiensi tersebut digelar untuk menampung aspirasi penambang rakyat, khususnya terkait penertiban yang belakangan dilakukan di sejumlah wilayah. Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, yang memimpin pertemuan menyampaikan bahwa forum ini bertujuan menggali kejelasan jaminan hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat.
Sementara itu, Ketua Umum APR-KT, Agus Prabowo Yesto, menilai pemerintah daerah dan DPRD telah merespons aspirasi masyarakat dengan baik. Dia menegaskan, aliansi tidak dalam posisi menyalahkan aparat atau pemerintah atas penertiban yang dilakukan. “Kami ingin mendorong solusi bersama agar penambang rakyat mendapat perlakuan yang adil,” ujarnya.
APR-KT juga meminta pemerintah pusat melalui pemerintah daerah untuk memperhatikan kembali persyaratan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar tidak memberatkan masyarakat kecil.
Menanggapi hal itu, Edy Pratowo menyatakan pemerintah provinsi telah mengambil langkah percepatan, termasuk meminta kabupaten/kota memvalidasi usulan WPR serta menjalin komunikasi dengan DPR RI dan kementerian terkait. “Komunikasi sudah berjalan, kita harapkan ada tindak lanjut konkret,” katanya.
Ia juga menekankan perlunya penyederhanaan regulasi, agar persyaratan bagi penambang rakyat tidak disamakan dengan perusahaan besar. “Jangan sampai usaha rakyat persyaratannya sama dengan IUP perusahaan bermodal besar, agar ada semacam pertimbangan,” tegasnya.
Pemprov Kalteng, berupaya membuka ruang usaha yang legal bagi masyarakat penambang, sekaligus memastikan aktivitas tersebut tetap memberikan kontribusi terhadap ekonomi masyarakat dan pendapatan daerah.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post