PALANGKA RAYA – Maraknya aktivitas keuangan ilegal di Kalimantan Tengah masih menjadi perhatian serius, tercermin dari ratusan aduan masyarakat yang didominasi kasus pinjaman online ilegal sepanjang awal 2025 hingga Februari 2026.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz menyampaikan, berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), tercatat sebanyak 311 pengaduan hingga 28 Februari 2026. “Dari jumlah tersebut, 52 pengaduan terkait investasi ilegal dan 259 lainnya merupakan pengaduan pinjaman online ilegal,” ujarnya, Rabu 1 April 2026.
Dari sisi demografi, pengaduan didominasi perempuan dengan persentase 68 persen, sementara laki-laki sebesar 32 persen. Adapun modus investasi ilegal yang paling banyak dilaporkan meliputi skema money game, jasa periklanan dengan sistem deposit, duplikasi investasi berizin, penawaran pendanaan, hingga perdagangan kripto ilegal.
Selain itu, berdasarkan data Indonesia Anti Scam Centre (IASC), tercatat sebanyak 3.251 laporan masuk dari wilayah Kalimantan Tengah dalam periode November 2024 hingga Februari 2026. Sebaran laporan tertinggi berasal dari sejumlah daerah, yakni Palangka Raya, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Kapuas, dan Barito Utara.
Primandanu menegaskan, OJK akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk menekan praktik keuangan ilegal sekaligus meningkatkan literasi keuangan masyarakat. “Ke depan, kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan memperluas akses keuangan hingga ke daerah terpencil,” tegasnya.
Ia optimistis, dengan upaya yang berkelanjutan, sektor jasa keuangan dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post