PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan menjelang Hari Raya Idulfitri dengan mekanisme mengikuti ketentuan pemerintah pusat.
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan proses pencairan THR saat ini menunggu tindak lanjut teknis sesuai surat edaran dari pemerintah pusat yang kemudian akan dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait. Menurutnya, Badan Keuangan dan Aset Daerah telah menerima arahan terkait mekanisme penyaluran THR kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng.
“Sudah ada surat edaran dari pusat. Nanti BKAD akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Selasa 10 Maret 2026 malam. Dia menjelaskan, mekanisme pencairan THR bagi ASN akan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai, sebagaimana prosedur yang selama ini diterapkan.
“Biasanya pegawai menerima langsung melalui transfer ke rekening,” jelasnya.Terkait kemungkinan adanya pemotongan dalam pencairan THR tersebut, Edy memastikan bahwa dana yang diterima ASN akan diberikan secara penuh.
“Tidak ada pemotongan,” tegasnya. Sementara itu, mengenai waktu pencairan, Edy menyebutkan THR direncanakan disalurkan sekitar tujuh hari sebelum perayaan Idulfitri. “Biasanya sekitar H-7 sebelum Lebaran,” katanya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post