SAMPIT – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah melakukan uji petik terhadap aset kendaraan operasional milik Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai bagian dari pemeriksaan reguler atas pengelolaan aset pemerintah daerah.
“Ini terkait dengan pemeriksaan reguler BPK, di mana BPK melakukan uji petik terhadap beberapa kendaraan roda dua dan roda empat. Total ada 132 kendaraan milik aset Setda yang diuji, baik roda empat maupun roda dua, termasuk kendaraan yang statusnya dipinjam pakaikan,” ujar Kepala Bagian Umum Setda Kotim, Sudar, Sabtu 7 Februari 2026.
Ia menjelaskan, seluruh kendaraan tersebut dikumpulkan dalam satu lokasi untuk memudahkan proses pemeriksaan. Kendaraan roda dua diparkir di Gedung E Setda Kotim, sementara kendaraan roda empat ditempatkan di halaman Kantor Pemerintah Daerah. Dari total tersebut, sekitar 70 unit merupakan kendaraan roda empat yang digunakan sebagai kendaraan operasional.
Menurut Sudar, tujuan utama uji petik ini adalah untuk memastikan bahwa kendaraan operasional benar-benar dipelihara sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan. BPK ingin memastikan pemeliharaan dilakukan secara rutin dan sesuai ketentuan, termasuk bagi kendaraan yang dipinjam pakaikan ke instansi atau pihak lain.
“Alhamdulillah, hasil pengecekan hari ini menunjukkan bahwa pemeliharaan kendaraan sesuai dengan anggaran yang dianggarkan dan dilakukan secara rutin. Untuk kendaraan yang dipinjam pakaikan, pemeliharaannya memang dibebankan kepada peminjam pakai karena itu bukan lagi menggunakan anggaran Pemda,” jelasnya.
Uji petik ini dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap kendaraan operasional Bupati Kotim, Wakil Bupati Kotim, kendaraan operasional Polres, kendaraan Satuan Lalu Lintas, hingga kendaraan milik organisasi seperti PWI. Sebelum pemeriksaan, Setda Kotim telah menyurati seluruh pengguna kendaraan di setiap OPD agar menghadirkan kendaraan operasional yang digunakan.
Dalam proses pemeriksaan, Sudar mengakui terdapat beberapa kendaraan yang dinilai sudah tidak layak lagi untuk operasional karena faktor usia dan kondisi fisik. Kendaraan-kendaraan tersebut nantinya akan diinventarisir untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk kendaraan yang sudah tidak layak, nanti akan kami inventarisir kembali. Selanjutnya kami akan menunggu petunjuk pimpinan, apakah akan dilakukan penghapusan melalui lelang atau dilaporkan terlebih dahulu ke BKAD selaku sektor aset pemerintah daerah. Kami akan berkoordinasi secara bertahap,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan penghapusan atau lelang, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah selaku pimpinan, apakah kendaraan tersebut masih dapat digunakan sementara atau dihentikan operasionalnya sambil menunggu proses penghapusan aset.
Saat ini, uji petik belum sepenuhnya selesai. Dari total 132 kendaraan, baru sekitar 20 unit yang telah diperiksa secara detail. Sebagian kendaraan lainnya masih diserahkan oleh sopir atau pengguna dan belum sempat dilakukan pengecekan secara menyeluruh.
Pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim BPK bersama Kabag Umum Setda Kotim, pengurus barang, Kasubag Perlengkapan, serta didukung oleh staf perlengkapan. Lamanya pemeriksaan bergantung pada tim BPK, karena setiap kendaraan diperiksa satu per satu secara detail.
“Yang dicek itu lengkap, mulai dari kerangka, mesin, body, kelayakan ban, hingga riwayat pemeliharaan. Termasuk juga surat-menyurat kendaraan dan pajaknya diteliti semua, apakah masih hidup atau tidak, serta apakah ada perubahan pada kerangka mesin maupun body,” terangnya.
Sudar menegaskan, pemeriksaan aset kendaraan operasional ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan secara berkala oleh BPK. Dalam satu tahun, biasanya terdapat tahapan pra pemeriksaan dan pemeriksaan lanjutan, sehingga pengelolaan aset dan penggunaan anggaran dapat terus dipantau secara transparan dan akuntabel.
Selain kendaraan operasional Setda, BPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap aset lainnya, seperti bangunan dan aset tetap lainnya, dengan tim pemeriksa yang berbeda. Pemeriksaan BPK di Kotim sendiri dijadwalkan berlangsung sekitar 35 hari sesuai surat tugas.
Untuk hasil pemeriksaan sementara, Sudar memastikan seluruh pajak kendaraan operasional yang telah diperiksa dalam kondisi aktif dan seluruh pemeliharaan dilaksanakan sesuai kartu kendali kendaraan.
Kartu tersebut menjadi acuan jadwal rutin pemeliharaan, mulai dari penggantian oli, pengecekan mesin berkala, hingga perawatan lainnya. “Intinya, pemantauan dan penggunaan anggaran harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Itu yang menjadi fokus pemeriksaan BPK, dan kami siap mendukung sepenuhnya,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post