PALANGKA RAYA – Penguasaan kembali lahan tambang seluas 1.699 hektare milik PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menandai sikap tegas negara terhadap praktik pertambangan ilegal yang berlarut-larut.
Langkah ini dilakukan setelah terungkap bahwa PT AKT tetap menjalankan aktivitas penambangan meski izin operasional atau PKP2B telah dicabut sejak 2017. Fakta tersebut memperkuat dugaan lemahnya kepatuhan korporasi terhadap regulasi sekaligus berpotensi merugikan negara dan daerah dalam jangka panjang.
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bersama unsur TNI dan Polri, turun langsung meninjau lokasi dan melakukan penguasaan kembali kawasan tambang di Murung Raya.
Dari hasil verifikasi Satgas PKH, selain pelanggaran perizinan, PT AKT juga terindikasi tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga Desember 2025. Kondisi ini memperkuat dasar negara untuk mengambil alih kawasan yang selama ini dikelola tanpa dasar hukum sah.
Tak hanya soal lahan, negara juga berpotensi menagih denda administratif hingga Rp4,2 triliun lebih. Nilai tersebut dihitung dari luasan area tambang dengan ketentuan denda sekitar Rp354 juta per hektare. Angka ini dinilai mencerminkan besarnya potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal yang dibiarkan bertahun-tahun.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa penguasaan lahan merupakan langkah awal. Selanjutnya, Satgas akan melakukan verifikasi lanjutan, inventarisasi aset, serta pendalaman untuk melihat kemungkinan adanya tindak pidana lain.
“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan proses penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, mengingat indikasi pelanggaran yang ditemukan cukup serius,” ungkap Bahrita, Minggu 1 Februari 2026. Lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, seperti haul dump truck, dump truck, dan excavator kini berada dalam status pengawasan negara.
Langkah Satgas PKH ini dipandang penting bagi Kalimantan Tengah, khususnya Murung Raya, sebagai upaya mengembalikan tata kelola sumber daya alam ke jalur hukum. Pemerintah pusat juga memberi pesan jelas bahwa kawasan hutan dan tambang bukan ruang bebas bagi korporasi yang mengabaikan aturan.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post