PALANGKA RAYA – Risiko tumpang tindih kepemilikan tanah di Kalimantan Tengah dinilai semakin tinggi akibat banyaknya sertifikat lama yang tidak memuat batas lahan secara jelas. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat, mengingat sejumlah dokumen pertanahan peninggalan era 1960–1970-an masih belum diperbarui dan rawan memicu sengketa.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengingatkan pemerintah daerah agar segera melakukan pemutakhiran sertifikat lama untuk mencegah konflik kepemilikan yang makin sering muncul. Nusron menyampaikan bahwa persoalan tumpang tindih sertifikat tidak hanya terjadi di wilayah padat penduduk seperti Jawa, tetapi juga meluas ke daerah-daerah yang dokumen pertanahan nya belum mutakhir.
Ia menjelaskan sertifikat terbitan 1961–1971 memiliki kelemahan mendasar karena tidak mencantumkan batas lahan secara rinci. “Banyak sertifikatnya ada, tapi keterangannya tidak lengkap. Ketika para sesepuh yang tahu riwayat tanah sudah wafat atau pindah, potensi tumpang tindih makin besar,” ujarnya belum lama ini. Karena itu, ia meminta gubernur, bupati, dan wali kota mempercepat pemutakhiran data pertanahan agar riwayat kepemilikan tidak lagi bergantung pada kesaksian individu.
Nusron juga menyoroti persoalan lain: keberadaan sertifikat KW456 dokumen yang diterbitkan pada 1961–1997 tanpa peta kadastral. Sertifikat ini dinilai sangat rawan sengketa dan perlu segera ditingkatkan menjadi sertifikat elektronik yang dilengkapi peta. “Ada sertifikatnya, tetapi tidak ada petanya. Itu yang sering memicu konflik,” tegasnya. Secara nasional terdapat 12,4 juta bidang sertifikat KW456 dari total 124 juta bidang tanah.
Di Kalteng, sebagian besar di antaranya belum terpetakan dalam sistem BPN. Dia meminta dukungan pemda, tokoh adat, hingga RT/RW untuk mengidentifikasi sertifikat bermasalah tersebut. “Kalau tidak dipetakan, saat ada pemohon baru dengan tanda tangan desa dan camat, BPN bisa memproses. Di Jabodetabek, tumpang tindih bisa sampai lima lapis. Jangan sampai terjadi di Kalteng,” katanya.
Nusron memastikan tim BPN siap turun langsung ke desa-desa untuk melakukan sosialisasi pemutakhiran jika ada laporan dari pemda maupun masyarakat. Dia menambahkan, kondisi sosial Kalteng yang relatif kondusif memberikan peluang besar untuk mempercepat penataan ulang administrasi pertanahan secara menyeluruh, sehingga proses pemutakhiran dapat berjalan lebih cepat dan minim gesekan.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post