KUALA KAPUAS – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kapuas berhasil memerangi dan memberantas peredaran gelap narkotika sejak Januari hingga Desember 2025.
“Komitmen itu bukan hanya kata kiasan isapan jempol saja namun dibarengi dengan bukti. Pemusnahan Narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, SIK., MAP, Kamis 18 Desember 2025.
Disampaikan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus sebagai wujud pelaksanaan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Dalam kurun waktu tahun 2025, Polres Kapuas berhasil mengungkap sebanyak 63 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.107 gram atau sekitar 1,1 kilogram,” terang Kapolres Kapuas.
Lanjutnya, jika dinilai, barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 2,214 miliar. “Dengan adanya Pemusnahan barang bukti narkotika hari ini, diharapkan dapat menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” harap Kapolres Kapuas.
Selain itu Kapolres Kapuas mengimbau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba demi mewujudkan Kabupaten Kapuas yang bersih dari narkotika.
(angga/matakalteng)






















Discussion about this post