PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah menemukan sejumlah produk makanan mengandung bahan berbahaya dalam pengawasan pangan yang digelar di sejumlah pasar di Kota Palangka Raya. Temuan ini dipastikan setelah hasil uji laboratorium Balai Besar POM (BBPOM) Palangka Raya keluar dan menunjukkan adanya kandungan formalin, boraks, serta pewarna sintetis Rhodamin B pada beberapa sampel.
Pengawasan dilakukan pada 24–26 November dengan menyisir Pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar PU, dan Pasar Rajawali. Total 80 sampel diuji, dan 15 di antaranya dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya. Kabid Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, menjelaskan bahwa temuan tersebut baru dapat diumumkan karena sudah ada hasil laboratorium resmi dari BBPOM.
“Ada 15 sampel yang positif. Produk itu antara lain teri nasi yang mengandung formalin, terasi positif Rhodamin B, dan beberapa sampel baby cumi yang juga terdeteksi formalin,” ujarnya, Selasa 9 Desember 2025. Tuturnya, temuan bahan berbahaya tersebut ditemukan konsisten di empat pasar yang disasar. Produk terasi tanpa kemasan yang dikenal pedagang sebagai “terasi madura”, serta teri nasi ukuran kecil, menjadi dua produk dengan temuan terbanyak.
Setelah hasil uji keluar, Disdagperin langsung mendatangi para pedagang untuk meminta agar produk tersebut tidak lagi dijual. “Kami minta segera ditarik dan disimpan. Kami juga menyiapkan surat teguran, tinggal menunggu ditandatangani pimpinan,” tegas Maskur. Meski demikian, ia mengakui pihaknya tidak memiliki kewenangan menyita barang, sehingga proses selanjutnya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami tidak punya hak menyita. Temuan ini akan kami laporkan ke kepolisian. Kalau pedagang masih bandel, ya boleh ditindak.,” katanya. Disdagperin juga membuka ruang bagi masyarakat yang menduga adanya produk pangan berbahaya untuk segera melapor melalui nomor pengaduan resmi. Maskur menambahkan, beberapa pedagang mengaku produk tersebut “memang selalu positif dari dulu”, namun tetap beredar karena tidak ada tindakan tegas sebelumnya.
“Sekarang setelah terbukti positif, kami keluarkan imbauan agar tidak menjual lagi. Kalau nanti kami ambil sampel kembali dan masih positif, berarti mereka sengaja. Dan itu bisa ditindak,” ujarnya. Disdagperin memastikan pengawasan pangan akan terus ditingkatkan untuk mencegah bahan berbahaya beredar di pasar dan membahayakan kesehatan masyarakat.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post