PALANGKA RAYA – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Muhajirin, menanggapi larangan impor barang bekas fesyen atau thrifting yang kembali menjadi sorotan nasional. Dia menilai kebijakan tersebut memiliki dua sisi dan berpotensi berdampak langsung pada pedagang kecil di daerah.
“Ya, ada positifnya, ada negatifnya. Negatifnya tentu berkaitan dengan pajak dan industri dalam negeri. Namun di lain pihak, masyarakat kita masih senang barang-barang impor walaupun bekas, karena ingin model baru tapi harga murah,” ujar Muhajirin, Selasa 9 Desember 2025.
Menurutnya, permintaan terhadap barang bekas tidak lepas dari kondisi ekonomi masyarakat. Jika daya beli meningkat, minat terhadap barang bekas dengan sendirinya akan menurun. “Kalau negara kita maju, ekonominya baik, mungkin jarang orang mau beli barang bekas. Apalagi ada nilai gengsi dan sebagainya. Tapi saat ini kita memaklumi, karena kebutuhan masyarakat berbeda-beda,” jelasnya.
Muhajirin tidak menampik adanya risiko bagi pelaku usaha kecil apabila larangan diberlakukan secara ketat. “Dari sisi negatifnya pasti ada dampaknya. Karena mereka itu masih tergantung dengan usaha seperti itu. Kalau ditutup, barangnya tidak ada lagi yang dijual, otomatis usaha mereka seperti apa,” katanya.
Dia menyebut banyak masyarakat mengandalkan penjualan barang bekas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Walaupun tidak banyak tetapi bisa menghidupkan keluarga, itu paling tidak yang dipertahankan mereka,” tambahnya.
Muhajirin menegaskan bahwa kebijakan berada di level kementerian, sehingga pemerintah daerah hanya dapat mengikuti aturan yang berlaku. “Ya itu keputusan di kementerian. Kita di daerah, apalagi Pak Gubernur, Pak Bupati, tidak bisa menyangkal,” tegasnya. Dia juga menyebut fenomena perdagangan barang bekas bukan hanya terjadi di kota besar.
“Bukan hanya di Jakarta, Surabaya, Bandung. Di pasar-pasar mingguan di daerah kita juga masih ada yang jual barang bekas seperti itu, apalagi harganya murah. Kadang-kadang di desa mereka hanya perlu murah,” ucapnya. Muhajirin berharap kebijakan pusat tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat kecil, sembari memastikan regulasi berjalan sesuai tujuan negara.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post