PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah mempersiapkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA), sistem evaluasi pendidikan baru yang digunakan untuk mengukur capaian akademik murid secara terstandar di seluruh Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kalteng, M. Reza Prabowo, menjelaskan bahwa hasil TKA nantinya akan dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seleksi, seperti penerimaan peserta didik baru jalur prestasi, penyetaraan hasil pendidikan nonformal, hingga seleksi masuk perguruan tinggi.
“TKA ini hal baru, jadi wajar kalau ada kekhawatiran dari sekolah maupun siswa. Soal-soal simulasi sudah ada, tapi jumlahnya masih terbatas,” ujarnya di Palangka Raya, Jumat 24 Oktober 2025. Meski demikian, Reza memastikan pelaksanaan TKA sudah memiliki pedoman teknis (juknis) dan dasar hukum melalui Permendikbud. Saat ini, Disdik Kalteng terus melakukan sosialisasi agar sekolah dan siswa memahami mekanisme pelaksanaannya.
“Sudah ada juknis dan Permendikbud-nya. Namun kemampuan anak-anak berbeda-beda, jadi perlu adaptasi. Apalagi hasil TKA ini akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat yang berfungsi sebagai validator nilai rapor di sekolah,” jelasnya. Menurut Reza, sertifikat TKA menjadi alat standarisasi nilai rapor agar bobot penilaian antarwilayah lebih seimbang.
“Misalnya nilai matematika 90 di Palangka Raya dan 90 di Sukamara, nantinya bisa dibandingkan dengan alat uji yang sama, yaitu TKA. Jadi ada standarisasi karena tingkat subjektivitas guru bisa berbeda-beda. Tapi saya yakin guru-guru di Kalteng tetap objektif dalam menilai,” tegasnya. Dia menambahkan, tantangan utama pelaksanaan TKA di Kalteng adalah keterbatasan jaringan internet dan perangkat seperti komputer atau laptop di sejumlah daerah.
“Tantangannya tentu di sinyal dan perangkat. Tapi kami sudah menyiapkan pola pelaksanaan beberapa gelombang agar semua sekolah bisa berpartisipasi,” kata Reza. Disdik Kalteng juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta Disdik kabupaten/kota agar pelaksanaan TKA berjalan efektif dan tidak memberatkan sekolah maupun peserta didik. “Kami berharap TKA ini menjadi langkah maju untuk mewujudkan sistem asesmen pendidikan yang lebih adil dan terukur di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post