PALANGKA RAYA – Masih adanya ketidakkepatuhan sejumlah perusahaan di sektor perkebunan dan kehutanan terhadap kewajiban pajak daerah, tanggung jawab sosial (CSR), dan program plasma menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kondisi ini dinilai dapat menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga diperlukan langkah pengetatan dan peningkatan kepatuhan perusahaan agar potensi PAD tidak mengalami kebocoran. Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran menegaskan, Pemprov telah menandatangani fakta integritas bersama sejumlah perusahaan di sektor tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pembangunan daerah.
“Sebagian besar sebenarnya sudah berjalan. Sejak saya bersama Pak Wakil Gubernur menjabat, kami sudah menuntaskan banyak hal misalnya, pembangunan jalan menuju Gunung Mas. Kami menekankan beberapa hal kepada perusahaan. Seperti, pembelian BBM dilakukan di Kalimantan Tengah, bukan di luar daerah. Karena kalau beli di luar, pajaknya justru masuk ke daerah lain,” ujarnya, Jumat 24 Oktober 2025.
Selain itu, Pemprov juga meminta agar kendaraan operasional perusahaan menggunakan pelat KH dan mematuhi batas tonase angkutan sawit. “Penggunaan kendaraan operasional harus berpelat KH, jangan lagi banyak kendaraan dari luar. Kami juga tidak ingin ada kendaraan sumbu tiga membawa lebih dari 16 ton, karena itu merusak jalan dan tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Agustiar turut menekankan pentingnya pengembalian pajak alat berat dan pajak air permukaan ke daerah, serta penunaian kewajiban plasma 20 persen, CSR, dan perekrutan tenaga kerja lokal oleh perusahaan. “Kami ingin PAD tumbuh dari potensi yang memang ada di Kalteng. Jadi, perusahaan harus taat pada aturan main,” ucapnya. Dia menambahkan, langkah ini penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah agar pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post