PALANGKA RAYA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap 31 perusahaan tambang di Kalimantan Tengah (Kalteng) Terhitung mulai 20 September 2025, seluruh aktivitas pertambangan perusahaan tersebut harus dihentikan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor I-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025, yang ditandatangani Dirjen Minerba Tri Wanarno atas nama Menteri ESDM.
Sanksi dijatuhkan karena perusahaan tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik.
“Langkah penghentian sementara ini merupakan tindak lanjut setelah tiga kali peringatan administratif sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025 yang tidak ditindaklanjuti perusahaan,” tegas Tri Wanarno, Sabtu 20 September 2025.
Sebelumnya, teguran administratif telah disampaikan melalui tiga surat: peringatan pertama Nomor 2241/MB.07/DJB.T/2024 tanggal 10 Desember 2024, peringatan kedua Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 16 Mei 2025, dan peringatan ketiga Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 5 Agustus 2025. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, kewajiban tidak kunjung dipenuhi.
Mengacu regulasi, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, perusahaan dapat dikenakan sanksi bertingkat, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.
Dalam surat yang ditujukan kepada direksi atau pemegang IUP/IUPK, disebutkan penghentian sementara berlaku maksimal 60 hari kalender. Jika dalam jangka waktu itu kewajiban tetap tidak dipenuhi, izin usaha berpotensi dicabut permanen.
Meski operasional dihentikan, Kementerian ESDM menegaskan perusahaan tetap wajib menjalankan pengelolaan lingkungan, pemeliharaan, dan pemantauan wilayah tambang. Sanksi akan dicabut apabila dokumen rencana reklamasi diserahkan dan jaminan ditempatkan sesuai ketentuan.
Berikut daftar 31 perusahaan tambang di Kalteng yang dikenai sanksi penghentian sementara:
1. CV Arjuna
2. PT Abe Jaya Perkasa
3. PT Ardipo Global Perdana
4. PT Bara Barito Perkasa 1
5. PT Bara Prima Mandiri
6. PT Berkah Kerja Bersama
7. PT Borneo Bara Prima
8. PT Cakra Andatu Sukses
9. PT Cen Amin Mining
10. PT Central Mandiri Sukses
11. PT Duhup Lestari
12. PT Haka Coal
13. PT Jatus Inti Persada
14. PT Joloi Jaya Energi
15. PT Kurnia Aneka Tambang
16. PT Kurnia Hasil
17. PT Laung Tuhup Coal
18. PT Mitra Tala
19. PT Multi Perkasa Lestari
20. PT Naan Bara Abadi
21. PT Pelita Jaya Prima
22. PT Pinang Bara Adipratama
23. PT Satriati Jaya Sukses
24. PT Sinar Tambang Utama
25. PT Sumber Energi Alam Lestari
26. PT Tambang Benua Alam Raya
27. PT Alam Sutera
28. PT Feron Tambang Kalimantan
29. PT Kotabesi Iron Mining
30. PT Kuba Prima Mining
31. PT Mulia Jaya Mobillindo
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post