PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah, Sutoyo, menegaskan bahwa seluruh proses perizinan, termasuk untuk sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB), telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Layanan ini juga dapat diakses secara daring melalui situs resmi DPMPTSP dan platform OSS nasional.
“Tidak ada biaya dalam pengurusan izin di OSS. Yang mahal biasanya penyusunan dokumen lingkungan seperti Amdal, dan itu tidak langsung dengan kami, melainkan jasa konsultan yang disewa langsung oleh pelaku usaha,” jelas Sutoyo, Rabu 30 Juli 2025.
Untuk mengatasi kesenjangan pemahaman terhadap sistem OSS-RBA, DPMPTSP secara rutin melakukan sosialisasi. Sedikitnya empat kali dalam setahun, kegiatan edukasi dilaksanakan di tingkat provinsi. Selain itu, tim juga turun langsung ke kabupaten/kota untuk memberikan layanan dan bimbingan teknis bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Menanggapi evaluasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sutoyo menyambut baik keterlibatan lembaga tersebut dalam memperkuat tata kelola perizinan. “Kami sangat terbantu dengan kehadiran KPK. Ini memperkuat upaya kami untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi,” ujarnya.
Terkait pelaku usaha yang belum melengkapi dokumen perizinan, Sutoyo menyebut pihaknya melalui Dinas Pariwisata telah menyurati mereka untuk segera menyelesaikan proses tersebut. Namun demikian, tantangan besar justru terletak pada perizinan pelepasan kawasan hutan.
“Sekitar 78 persen wilayah Kalteng merupakan kawasan hutan produksi. Meski proses awal dilakukan lewat OSS di provinsi, pelepasan kawasan hutan tetap harus melalui pemerintah pusat. Ini yang banyak dikeluhkan oleh pengusaha atau investor,” ungkapnya. Dia menambahkan, banyak pengusaha maupun investor berharap kewenangan pelepasan kawasan hutan untuk skala kecil dapat didelegasikan ke daerah agar proses menjadi lebih efisien.
Sutoyo juga menyoroti ketidaksinkronan regulasi antar instansi pusat yang berdampak pada keraguan di tingkat daerah. “Aturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri bisa berbeda. Hal ini membuat dinas di daerah enggan mengambil keputusan karena takut disalahkan,” katanya.
Ia menegaskan pentingnya sinkronisasi regulasi sebagai kunci kelancaran implementasi sistem perizinan di daerah. “Masalahnya bukan pada biaya di OSS, tapi pada aturan dan proses administrasi yang panjang dan membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang cukup besar. Sehingga membuat pelaku usaha ragu mengurus izin,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post