• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » 84 Kasus Agraria di Kalteng: “Pemerintah Siapkan Perda dan Lembaga Penyelesaian Sengketa”

84 Kasus Agraria di Kalteng: “Pemerintah Siapkan Perda dan Lembaga Penyelesaian Sengketa”

Rabu, 30 Juli 2025
in Kalimantan Tengah
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria dan sumber daya alam secara adil, inklusif, dan berbasis hukum lokal. Penegasan ini disampaikan Plt. Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung, dalam agenda audiensi dan diskusi bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, yang berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu 30 Juli 2025.

Dalam forum yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, OPD teknis, serta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kalteng tersebut, Leonard mengungkapkan pentingnya membangun mekanisme penyelesaian konflik yang bersifat kolaboratif dan berpihak pada keadilan masyarakat.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

“Perlu adanya upaya bersama untuk memahami, mencegah, dan menyelesaikan sengketa penguasaan dan pemanfaatan lahan serta sumber daya alam di Kalimantan Tengah. Ini adalah bagian dari komitmen kita terhadap penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia,” ujar Leonard.

Merujuk data pengaduan Komnas HAM periode 2020–2024, Kalimantan Tengah tercatat sebagai salah satu provinsi dengan tingkat konflik agraria yang cukup tinggi, yakni 84 kasus. Leonard menekankan bahwa persoalan agraria kerap dipicu oleh nilai ekonomis tanah yang tinggi, yang sayangnya seringkali mengabaikan dimensi sosial, adat, dan hak masyarakat lokal.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov mendorong pembentukan lembaga penyelesaian sengketa lahan di daerah sebagai alternatif di luar jalur pengadilan. Lembaga ini diharapkan dapat menjadi instrumen penyelesaian yang lebih cepat, murah, dan mudah diakses masyarakat.

“Secara filosofis, lembaga ini penting untuk menjaga persatuan bangsa. Secara sosiologis, kita juga perlu mengakui nilai-nilai adat Kalimantan Tengah yang mulai tergerus oleh modernisasi. Dan secara yuridis, penyelesaian konflik harus berbasis hukum positif dan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyelesaian yang berbasis hukum adat memungkinkan lahirnya keadilan restoratif tanpa menimbulkan luka sosial. Pendekatan ini dinilai mampu menghindari stigma “kalah dan menang” dalam konflik horizontal. Lebih lanjut, Leonard menyampaikan bahwa saat ini Pemprov Kalteng bersama DPRD Kalimantan Tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan.

Ranperda ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sejak dini, sebelum konflik berkembang menjadi krisis sosial. “Mekanisme penyelesaian ke depan akan memadukan pendekatan hukum nasional dan hukum adat. Lembaga yang akan dibentuk pun harus inklusif dan berakar pada budaya lokal,” ujarnya. Sementara itu, Komisioner Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kalteng dalam memfasilitasi dialog terbuka dan menyampaikan pentingnya koordinasi dalam menangani konflik agraria.

“Kami hadir untuk mendalami langsung berbagai isu konflik agraria dan SDA di Kalimantan Tengah. Sebagaimana disampaikan Plt. Sekda, memang ada sejumlah aduan yang masuk ke Komnas HAM. Kami berharap penyelesaiannya dapat dilakukan secara baik dan berkeadilan,” ujar Uli. Dia menambahkan bahwa Komnas HAM saat ini tengah melakukan kajian bersama Divisi Hukum Mabes Polri terkait penanganan konflik agraria oleh aparat penegak langsung. 

“Melalui diskusi ini, kami ingin mendengar langsung dari jajaran Pemprov, Forkopimda, dan GTRA terkait mekanisme penyelesaian konflik yang telah dilakukan. Kajian kami diharapkan bisa memberikan kontribusi nyata untuk perbaikan kebijakan ke depan,” pungkasnya. Forum ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi penguatan tata kelola sumber daya alam di Kalimantan Tengah yang lebih adil, partisipatif, dan berpihak pada hak-hak masyarakat adat serta kelompok rentan.

Konflik Agraria Butuh Kepastian Wilayah Adat dan Sinergi Lintas Sektor

Sementara itu, Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng menegaskan kesiapan untuk mendukung penyelesaian konflik agraria di Lamandau dan Seruyan. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng, Dr. Fitriyani Hasibuan, dalam forum audiensi dan diskusi bersama Komnas HAM RI di Palangka Raya.

Dikatakan, bahwa saat ini terdapat dua konflik agraria yang tengah menjadi perhatian, yakni di Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Lamandau. Namun, ia menegaskan bahwa dalam beberapa kasus, keterlibatan BPN masih terbatas karena belum menyentuh aspek administrasi pertanahan secara langsung.

“Dalam kasus PT Hamparan Mukti Sawit Bangun Persada (HMSBP) di Seruyan, kami belum pernah dilibatkan secara resmi dalam penanganan lapangan. Meskipun kami mengikuti perkembangannya, kasus tersebut tidak menyangkut langsung administrasi hak atas tanah,” jelasnya. Meski demikian, BPN Kalteng menyatakan siap memberikan data status pertanahan baik yang dimiliki perusahaan maupun masyarakat jika dibutuhkan dalam proses penyelesaian. 

Saat ini, sekitar 60% dari total wilayah Kalimantan Tengah yang luasnya mencapai 15,3 juta hektare telah terdaftar dalam sistem pertanahan. Sisanya, terutama di luar kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), masih belum tercakup dalam pendaftaran.

Terkait konflik di Lamandau antara PT Sawit Mandiri Lestari (SML) dan masyarakat adat Laman Kinipan, Fitriyani menjelaskan bahwa berdasarkan data BPN, PT SML memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 9.414 hektare, dengan sekitar 1.400 hektare masuk dalam wilayah Desa Kinipan.

“Wilayah adat yang diklaim oleh masyarakat Kinipan hingga saat ini belum teridentifikasi dan diverifikasi secara resmi. Penetapan wilayah adat menjadi syarat utama sebelum kami bisa memproses pendaftaran tanah ulayat,” ujarnya.

Ia merujuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur bahwa pendaftaran tanah ulayat hanya bisa dilakukan setelah ada penetapan wilayah adat oleh pemerintah daerah. Proses identifikasi dan penetapan ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemda.

“Jika penetapan wilayah adat sudah tersedia, kami siap melakukan pengukuran, pemetaan, dan pencatatan dalam daftar tanah ulayat, sebagai dasar penerbitan Hak Pengelolaan,” terang Fitriyani. Selain itu, BPN juga menyampaikan dukungannya terhadap rencana pembentukan lembaga penyelesaian sengketa lahan yang digagas Pemprov Kalteng. Lembaga ini dinilai penting untuk menangani persoalan agraria secara lebih cepat, inklusif, dan tidak selalu mengandalkan jalur pengadilan.

“Kami mendukung sepenuhnya pembentukan lembaga penyelesaian sengketa di daerah. GTRA bisa menjalankan peran penting, tidak hanya dalam penyelesaian konflik, tetapi juga redistribusi tanah, penyelesaian transmigrasi, dan reformasi akses,” katanya. Fitriyani menambahkan bahwa sinergi lintas sektor, termasuk dengan aparat keamanan, sangat dibutuhkan agar implementasi GTRA berjalan optimal. Dalam waktu dekat, BPN Kalteng juga akan menggelar rapat koordinasi GTRA regional yang turut mengundang pihak Pemprov.

“Kami siap memberikan dukungan data dan informasi, khususnya untuk konflik agraria di Seruyan dan Lamandau, sebagai bagian dari kontribusi kami dalam penyelesaian yang komprehensif,” tutupnya. Forum diskusi ini menjadi bagian dari rangkaian langkah strategis memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam menangani konflik agraria dan mendorong keadilan tata kelola pertanahan di Kalteng.

(nra/matakalteng)

Share4Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemprov Kalteng dan Komnas HAM Bahas Penanganan Konflik Agraria dan SDA

Next Post

Gubernur Kalteng Hadiri Nobar Film “Believe”, Tegaskan Pentingnya Semangat Nasionalisme

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar
Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Rabu, 15 Juli 2026
Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng
Kalimantan Tengah

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Jumat, 10 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar
Kalimantan Tengah

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026
Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda
Kalimantan Tengah

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Senin, 6 Juli 2026
Load More
Next Post

Gubernur Kalteng Hadiri Nobar Film “Believe”, Tegaskan Pentingnya Semangat Nasionalisme

Pemprov Kalteng Evaluasi Program Cetak Sawah, Target Dikurangi hingga 50 Persen

Peningkatan Kualitas Pendidikan Menjadi Tanggung Jawab Semua Pihak

Nota Keuangan Disampaikan, Pemkot Targetkan APBD Perubahan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

SMA Unggul Garuda Segera Hadir di Katingan, Wakas KSP Pastikan Kesiapan Lahan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK