PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria dan sumber daya alam secara adil, inklusif, dan berbasis hukum lokal. Penegasan ini disampaikan Plt. Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung, dalam agenda audiensi dan diskusi bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, yang berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu 30 Juli 2025.
Dalam forum yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, OPD teknis, serta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kalteng tersebut, Leonard mengungkapkan pentingnya membangun mekanisme penyelesaian konflik yang bersifat kolaboratif dan berpihak pada keadilan masyarakat.
“Perlu adanya upaya bersama untuk memahami, mencegah, dan menyelesaikan sengketa penguasaan dan pemanfaatan lahan serta sumber daya alam di Kalimantan Tengah. Ini adalah bagian dari komitmen kita terhadap penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia,” ujar Leonard.
Merujuk data pengaduan Komnas HAM periode 2020–2024, Kalimantan Tengah tercatat sebagai salah satu provinsi dengan tingkat konflik agraria yang cukup tinggi, yakni 84 kasus. Leonard menekankan bahwa persoalan agraria kerap dipicu oleh nilai ekonomis tanah yang tinggi, yang sayangnya seringkali mengabaikan dimensi sosial, adat, dan hak masyarakat lokal.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov mendorong pembentukan lembaga penyelesaian sengketa lahan di daerah sebagai alternatif di luar jalur pengadilan. Lembaga ini diharapkan dapat menjadi instrumen penyelesaian yang lebih cepat, murah, dan mudah diakses masyarakat.
“Secara filosofis, lembaga ini penting untuk menjaga persatuan bangsa. Secara sosiologis, kita juga perlu mengakui nilai-nilai adat Kalimantan Tengah yang mulai tergerus oleh modernisasi. Dan secara yuridis, penyelesaian konflik harus berbasis hukum positif dan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyelesaian yang berbasis hukum adat memungkinkan lahirnya keadilan restoratif tanpa menimbulkan luka sosial. Pendekatan ini dinilai mampu menghindari stigma “kalah dan menang” dalam konflik horizontal. Lebih lanjut, Leonard menyampaikan bahwa saat ini Pemprov Kalteng bersama DPRD Kalimantan Tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan.
Ranperda ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sejak dini, sebelum konflik berkembang menjadi krisis sosial. “Mekanisme penyelesaian ke depan akan memadukan pendekatan hukum nasional dan hukum adat. Lembaga yang akan dibentuk pun harus inklusif dan berakar pada budaya lokal,” ujarnya. Sementara itu, Komisioner Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kalteng dalam memfasilitasi dialog terbuka dan menyampaikan pentingnya koordinasi dalam menangani konflik agraria.
“Kami hadir untuk mendalami langsung berbagai isu konflik agraria dan SDA di Kalimantan Tengah. Sebagaimana disampaikan Plt. Sekda, memang ada sejumlah aduan yang masuk ke Komnas HAM. Kami berharap penyelesaiannya dapat dilakukan secara baik dan berkeadilan,” ujar Uli. Dia menambahkan bahwa Komnas HAM saat ini tengah melakukan kajian bersama Divisi Hukum Mabes Polri terkait penanganan konflik agraria oleh aparat penegak langsung.
“Melalui diskusi ini, kami ingin mendengar langsung dari jajaran Pemprov, Forkopimda, dan GTRA terkait mekanisme penyelesaian konflik yang telah dilakukan. Kajian kami diharapkan bisa memberikan kontribusi nyata untuk perbaikan kebijakan ke depan,” pungkasnya. Forum ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi penguatan tata kelola sumber daya alam di Kalimantan Tengah yang lebih adil, partisipatif, dan berpihak pada hak-hak masyarakat adat serta kelompok rentan.
Konflik Agraria Butuh Kepastian Wilayah Adat dan Sinergi Lintas Sektor
Sementara itu, Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng menegaskan kesiapan untuk mendukung penyelesaian konflik agraria di Lamandau dan Seruyan. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng, Dr. Fitriyani Hasibuan, dalam forum audiensi dan diskusi bersama Komnas HAM RI di Palangka Raya.
Dikatakan, bahwa saat ini terdapat dua konflik agraria yang tengah menjadi perhatian, yakni di Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Lamandau. Namun, ia menegaskan bahwa dalam beberapa kasus, keterlibatan BPN masih terbatas karena belum menyentuh aspek administrasi pertanahan secara langsung.
“Dalam kasus PT Hamparan Mukti Sawit Bangun Persada (HMSBP) di Seruyan, kami belum pernah dilibatkan secara resmi dalam penanganan lapangan. Meskipun kami mengikuti perkembangannya, kasus tersebut tidak menyangkut langsung administrasi hak atas tanah,” jelasnya. Meski demikian, BPN Kalteng menyatakan siap memberikan data status pertanahan baik yang dimiliki perusahaan maupun masyarakat jika dibutuhkan dalam proses penyelesaian.
Saat ini, sekitar 60% dari total wilayah Kalimantan Tengah yang luasnya mencapai 15,3 juta hektare telah terdaftar dalam sistem pertanahan. Sisanya, terutama di luar kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), masih belum tercakup dalam pendaftaran.
Terkait konflik di Lamandau antara PT Sawit Mandiri Lestari (SML) dan masyarakat adat Laman Kinipan, Fitriyani menjelaskan bahwa berdasarkan data BPN, PT SML memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 9.414 hektare, dengan sekitar 1.400 hektare masuk dalam wilayah Desa Kinipan.
“Wilayah adat yang diklaim oleh masyarakat Kinipan hingga saat ini belum teridentifikasi dan diverifikasi secara resmi. Penetapan wilayah adat menjadi syarat utama sebelum kami bisa memproses pendaftaran tanah ulayat,” ujarnya.
Ia merujuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur bahwa pendaftaran tanah ulayat hanya bisa dilakukan setelah ada penetapan wilayah adat oleh pemerintah daerah. Proses identifikasi dan penetapan ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemda.
“Jika penetapan wilayah adat sudah tersedia, kami siap melakukan pengukuran, pemetaan, dan pencatatan dalam daftar tanah ulayat, sebagai dasar penerbitan Hak Pengelolaan,” terang Fitriyani. Selain itu, BPN juga menyampaikan dukungannya terhadap rencana pembentukan lembaga penyelesaian sengketa lahan yang digagas Pemprov Kalteng. Lembaga ini dinilai penting untuk menangani persoalan agraria secara lebih cepat, inklusif, dan tidak selalu mengandalkan jalur pengadilan.
“Kami mendukung sepenuhnya pembentukan lembaga penyelesaian sengketa di daerah. GTRA bisa menjalankan peran penting, tidak hanya dalam penyelesaian konflik, tetapi juga redistribusi tanah, penyelesaian transmigrasi, dan reformasi akses,” katanya. Fitriyani menambahkan bahwa sinergi lintas sektor, termasuk dengan aparat keamanan, sangat dibutuhkan agar implementasi GTRA berjalan optimal. Dalam waktu dekat, BPN Kalteng juga akan menggelar rapat koordinasi GTRA regional yang turut mengundang pihak Pemprov.
“Kami siap memberikan dukungan data dan informasi, khususnya untuk konflik agraria di Seruyan dan Lamandau, sebagai bagian dari kontribusi kami dalam penyelesaian yang komprehensif,” tutupnya. Forum diskusi ini menjadi bagian dari rangkaian langkah strategis memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam menangani konflik agraria dan mendorong keadilan tata kelola pertanahan di Kalteng.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post