PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Tengah, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual (KI) produk kerajinan dan potensi lokal yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam keterangannya, Aisyah mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 419 unit industri kerajinan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Kalteng, melibatkan 835 tenaga kerja, dengan nilai investasi mencapai lebih dari Rp5,25 miliar.
“Produk-produk unggulan seperti keripik saluang dari Palangka Raya, rotan dan madu kelulut dari Kapuas, furniture khas Gunung Mas, hingga batik Mawinei asal Barito Timur, semuanya memiliki nilai jual dan karakteristik budaya yang tinggi. Tapi sayangnya, belum semua produk ini terlindungi secara hukum,” ujar Aisyah, Jumat 25 Juli 2025.
Ia menekankan bahwa perlindungan melalui pendaftaran kekayaan intelektual sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab, serta meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.
Lebih lanjut, Aisyah menjelaskan peran Dekranasda sebagai fasilitator utama bagi para pelaku UMKM dan perajin lokal. “Dekranasda bukan sekadar wadah promosi. Kami hadir untuk mendampingi dan membantu legalisasi produk agar bisa bersaing secara sehat. Ketika kekayaan intelektual dilindungi, harga diri dan nilai produk daerah juga ikut meningkat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Hajrianoor, turut mengimbau pelaku usaha dan ekonomi kreatif di Kalteng untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual mereka.
“Kegiatan ini adalah langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual. Potensi lokal Kalteng sangat besar, dan harus didukung dengan perlindungan hukum agar mampu bersaing di pasar global,” jelas Hajrianoor.
Sebagai bentuk komitmen, kegiatan ini juga menghadirkan layanan konsultasi langsung dari para ahli Kanwil Kemenkumham Kalteng, yang memberikan pendampingan dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual, termasuk alur, syarat, dan strategi yang tepat.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran dan fasilitasi dari berbagai pihak, diharapkan produk-produk khas Kalimantan Tengah dapat terus berkembang, terlindungi, dan dikenal lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post