PANGKALAN BUN – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, menanggapi santai namun tegas protes yang disampaikan sejumlah sopir truk dari Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) terkait penertiban truk over dimension over load (ODOL) di wilayah Kalteng.
“Itu hal wajar. Aturan di Jawa, di sana, di luar Kalteng, kan berbeda dengan di sini. Itu saja, mungkin ada yang tidak tahu,” ujar Agustiar kepada wartawan usai acara peluncuran Koperasi Merah Putih di Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya, Senin 21 Juli 2025.
Dia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi hanya menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang. “Kami ini hanya menjalankan fungsi kami. Kami petugas rakyat, hanya menjalankan tugas itu. Ini sesuai undang-undang, ada peraturannya, ada ketentuannya, yang tertuang dalam Kepmen (Keputusan Menteri) dan Perda (Peraturan Daerah),” jelasnya.
Agustiar juga menyoroti pentingnya pengelolaan anggaran daerah yang seimbang, tidak hanya terkuras untuk perbaikan jalan akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh ODOL. “Kami ingin APBD tidak hanya terfokus ke situ saja. Kami yang tahu kondisi di sini. Kalau terus-terusan untuk itu, kebutuhan lain seperti pendidikan, kesehatan, dan lain-lain jadi terabaikan. Urusan jalan terus, tapi plat kendaraannya malah dari luar daerah,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa penertiban ODOL bukan bentuk diskriminasi terhadap sopir dari luar daerah. “Bukan maksudnya kami diskriminasi atau apa, bukan begitu. Sudah berulang kali kami sampaikan. Bebannya besar, seperti odol itu. Banyak kecelakaan dan sebagainya juga terjadi,” tutup Agustiar.
Sebelumnya, sebuah video yang beredar sejak 18 Juli lalu memperlihatkan ancaman GSJT terhadap kebijakan penertiban ODOL di Kalteng. Dalam video tersebut, GSJT menyebut kebijakan Gubernur Kalteng sebagai bentuk diskriminasi terhadap sopir luar daerah dan mengancam akan menutup pelabuhan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalteng jika penertiban tidak dihentikan.
Mereka juga menuding inspeksi mendadak yang dilakukan Gubernur Kalteng terhadap truk bermuatan berlebih melanggar kesepakatan hasil audiensi 24 Juni lalu, yang menurut mereka disepakati tidak akan ada penindakan. “Apabila perbuatan itu terus dilakukan, kami dari Gerakan Sopir Jawa Timur akan melakukan penutupan pelabuhan di Jatim, Jateng, Kalsel, dan Kalteng,” ujar juru bicara GSJT dalam rekaman video tersebut.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post