SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menegaskan pentingnya sinergi lintas dinas dalam menangani persoalan sampah, khususnya di kawasan pasar, jalan umum, trotoar, hingga drainase pusat kota.
Hal ini disampaikan usai rapat koordinasi dengan sejumlah instansi teknis yang menangani kebersihan, Selasa 22 Juli 2025.
“Tadi kita membahas pembagian tugas antar dinas, agar tidak ada lagi perdebatan soal kewenangan. Tidak boleh lagi ada ucapan ini urusan PU, ini urusan DLH. Semua harus bersinergi,” kata Irawati, Selasa 22 Juli 2025.
Ia menyoroti maraknya sampah di sekitar kawasan pasar. Menurutnya, kondisi di dalam pasar relatif tertib, namun permasalahan muncul dari sampah yang dibuang sembarangan ke jalan dan trotoar. Secara aturan, sampah di jalan menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sementara di trotoar menjadi wewenang Dinas PUPR.
“Tapi kalau kita terus berdebat soal itu, sampahnya tidak akan pernah selesai. Makanya kami tegaskan, yang penting sekarang tugasnya dibagi dengan jelas, dan harus dikerjakan bersama,” ujarnya.
Wabup juga menyampaikan bahwa gotong royong membersihkan kota harus dijadikan agenda rutin, sesuai arahan Bupati.
Setiap dinas diwajibkan mengirim minimal tiga orang pegawai untuk turun langsung ke lokasi-lokasi yang telah dikategorikan prioritas, baik untuk mengangkat sampah maupun membersihkan saluran drainase.
“Saya sendiri turun langsung saat gotong royong pagi hari, dan malamnya juga ikut sosialisasi. Ini untuk memberi contoh kepada masyarakat dan OPD bahwa masalah sampah tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Dalam hal pengawasan, Irawati menyebut Dinas Perindag melalui tim kebersihan dan keamanannya memiliki peran penting, khususnya di lingkungan pasar. Mereka harus memastikan tidak ada pedagang atau warga yang membuang sampah sembarangan, serta mengarahkan agar sampah dibuang ke tempat yang telah disiapkan, seperti bak sampah dalam PPM atau depo di belakang swalayan.
“Tadi sudah diputuskan, pengawasan diperketat. Kalau ada yang membuang sembarangan, ditegur, dan diarahkan membuang ke tempat yang benar. Jangan sampai sistem yang sudah ada tidak berjalan karena pengawasan lemah,” tandasnya.
Ia juga menyinggung soal sanksi. Menurutnya, jika pengelola pasar tidak menjalankan kewajibannya, maka bisa dikenakan sanksi, termasuk sanksi adat. “Itu ranahnya kecamatan. Maka kita minta kecamatan juga aktif menjalankan perannya dalam pengawasan ini,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post