SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh masyarakat, aparat keamanan, dan pihak gereja menggelar mediasi di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, pada Selasa 22 Juli 2025.
Mediasi ini digelar untuk menjawab berbagai pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat terkait rencana pembangunan rumah ibadah di wilayah tersebut. Selain mengurai duduk perkara yang berkembang di tengah warga, forum ini juga menjadi sarana untuk memperkuat komitmen bersama menjaga kerukunan antarumat beragama di Kotim.
Ketua FKUB Kotim, Mudlofar, menegaskan bahwa pendirian rumah ibadah tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena sudah diatur secara jelas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.
“Kehidupan beragama dijamin oleh undang-undang, semua bebas menganut agama. Namun, dalam kehidupan bermasyarakat, ada aturan yang menjadi panduan agar keharmonisan tetap terjaga,” ujarnya, Selasa 22 Juli 2025.
Ia menjelaskan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi sejumlah persyaratan yang menjadi prinsip utama dalam pedoman tersebut. Di antaranya adalah legalitas lahan yang harus jelas dan tidak bermasalah.
“Jangan sampai setelah rumah ibadah dibangun, ternyata tanahnya disengketakan. Kalau sudah hak milik sah, pemerintah tidak bisa ganggu gugat,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, panitia pembangunan harus melampirkan akta notaris, membentuk kepengurusan yang sah, serta mengumpulkan 90 nama dan KTP calon pengguna rumah ibadah.
“Juga harus mendapat dukungan minimal 60 warga sekitar, yang disahkan oleh pejabat setempat, dalam hal ini kepala desa dan diketahui camat. Lalu baru diajukan ke Kemenag dan FKUB untuk diverifikasi. Kalau lengkap, prosesnya hanya dua hari,” paparnya.
Ia mengingatkan agar semua pihak menghindari gesekan dan menjaga sikap saling menghormati.
“Kalau ada yang belum paham, silakan konsultasi ke kami. Kami siap memberikan arahan,” katanya.
Sementara Wakil Bupati Kotim, Irawati, yang hadir langsung dalam forum mediasi tersebut menyampaikan apresiasinya atas keterlibatan semua unsur pemerintah dan masyarakat dalam penyelesaian persoalan ini. Ia juga menyebut, Bupati Kotim turut memberikan atensi khusus terhadap isu ini.
“Saya sempat ditelepon langsung oleh Bapak Bupati agar permasalahan ini segera dimonitor. Saya langsung berkomunikasi dengan camat dan kepala desa untuk memfasilitasi mediasi,” kata Irawati.
Ia menyambut baik penjelasan dari Kemenag dan FKUB mengenai prosedur yang harus diikuti dalam pembangunan rumah ibadah.
“Kami dari pemerintah daerah sangat menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama, juga antar suku dan budaya. Ini adalah nilai utama yang harus kita jaga bersama untuk membangun Kabupaten Kotim yang damai dan maju,” ucapnya.
Irawati juga berharap proses ke depan bisa berjalan lancar dengan koordinasi yang baik.
“Silakan hubungi Kemenag atau FKUB bila ada pertanyaan. Kami akan bantu melalui jalur yang sesuai aturan. Mari kita jaga persatuan dan kesatuan yang sudah terbangun di Kabupaten Kotim, terutama di Desa Sumber Makmur,” tutupnya.
Kemudian Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, dalam kesempatan itu turut menyampaikan komitmen jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan proses pembangunan rumah ibadah tersebut.
“Pendirian tempat ibadah adalah hak setiap warga negara. Selama persyaratannya dipenuhi, maka tidak ada masalah. Tugas kami adalah memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga demi persatuan dan kehidupan sosial yang harmonis,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga ketenangan dan tidak memprovokasi masyarakat.
“Kesimpulan mediasi hari ini sudah jelas. Kami siap mengawal. Mari kita jaga sama-sama agar proses ini bisa berjalan damai dan tidak menimbulkan gejolak,” ujarnya.
Dengan terlaksananya mediasi ini, diharapkan proses pembangunan rumah ibadah di Desa Sumber Makmur bisa terus dilanjutkan dengan tetap mematuhi aturan dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi antarumat beragama di Kabupaten Kotim.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post