• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, 27 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » FKUB Tegaskan Pentingnya Penuhi Prosedur Pembangunan Gereja

FKUB Tegaskan Pentingnya Penuhi Prosedur Pembangunan Gereja

Rabu, 23 Juli 2025
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:IST/MATA KALTENG - Mediasi terkait rencana pembangunan gereja di Desa Sumber Makmur kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotim, 22 Juli 2025.

Foto:IST/MATA KALTENG - Mediasi terkait rencana pembangunan gereja di Desa Sumber Makmur kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotim, 22 Juli 2025.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh masyarakat, aparat keamanan, dan pihak gereja menggelar mediasi di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, pada Selasa 22 Juli 2025.

Mediasi ini digelar untuk menjawab berbagai pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat terkait rencana pembangunan rumah ibadah di wilayah tersebut. Selain mengurai duduk perkara yang berkembang di tengah warga, forum ini juga menjadi sarana untuk memperkuat komitmen bersama menjaga kerukunan antarumat beragama di Kotim.

Baca juga berita lainnya

Orang Tua Kompak Dukung Penguatan Listrik SMPN 1 Sampit, Gardu Khusus Jadi Prioritas

Komite SMPN 1 Sampit Ajak Orang Tua Perkuat Komunikasi, Dinas Pendidikan Dorong Musyawarah untuk Kemajuan Siswa

SMPN 1 Sampit Jadi Sekolah Model Kalteng, Orang Tua Diajak Perkuat Dukungan Pengembangan Bakat Siswa

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Ketua FKUB Kotim, Mudlofar, menegaskan bahwa pendirian rumah ibadah tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena sudah diatur secara jelas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

“Kehidupan beragama dijamin oleh undang-undang, semua bebas menganut agama. Namun, dalam kehidupan bermasyarakat, ada aturan yang menjadi panduan agar keharmonisan tetap terjaga,” ujarnya, Selasa 22 Juli 2025.

Ia menjelaskan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi sejumlah persyaratan yang menjadi prinsip utama dalam pedoman tersebut. Di antaranya adalah legalitas lahan yang harus jelas dan tidak bermasalah.

“Jangan sampai setelah rumah ibadah dibangun, ternyata tanahnya disengketakan. Kalau sudah hak milik sah, pemerintah tidak bisa ganggu gugat,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, panitia pembangunan harus melampirkan akta notaris, membentuk kepengurusan yang sah, serta mengumpulkan 90 nama dan KTP calon pengguna rumah ibadah.

“Juga harus mendapat dukungan minimal 60 warga sekitar, yang disahkan oleh pejabat setempat, dalam hal ini kepala desa dan diketahui camat. Lalu baru diajukan ke Kemenag dan FKUB untuk diverifikasi. Kalau lengkap, prosesnya hanya dua hari,” paparnya.

Ia mengingatkan agar semua pihak menghindari gesekan dan menjaga sikap saling menghormati.

“Kalau ada yang belum paham, silakan konsultasi ke kami. Kami siap memberikan arahan,” katanya.

Sementara Wakil Bupati Kotim, Irawati, yang hadir langsung dalam forum mediasi tersebut menyampaikan apresiasinya atas keterlibatan semua unsur pemerintah dan masyarakat dalam penyelesaian persoalan ini. Ia juga menyebut, Bupati Kotim turut memberikan atensi khusus terhadap isu ini.

“Saya sempat ditelepon langsung oleh Bapak Bupati agar permasalahan ini segera dimonitor. Saya langsung berkomunikasi dengan camat dan kepala desa untuk memfasilitasi mediasi,” kata Irawati.

Ia menyambut baik penjelasan dari Kemenag dan FKUB mengenai prosedur yang harus diikuti dalam pembangunan rumah ibadah.

“Kami dari pemerintah daerah sangat menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama, juga antar suku dan budaya. Ini adalah nilai utama yang harus kita jaga bersama untuk membangun Kabupaten Kotim yang damai dan maju,” ucapnya.

Irawati juga berharap proses ke depan bisa berjalan lancar dengan koordinasi yang baik.

“Silakan hubungi Kemenag atau FKUB bila ada pertanyaan. Kami akan bantu melalui jalur yang sesuai aturan. Mari kita jaga persatuan dan kesatuan yang sudah terbangun di Kabupaten Kotim, terutama di Desa Sumber Makmur,” tutupnya.

Kemudian Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, dalam kesempatan itu turut menyampaikan komitmen jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan proses pembangunan rumah ibadah tersebut.

“Pendirian tempat ibadah adalah hak setiap warga negara. Selama persyaratannya dipenuhi, maka tidak ada masalah. Tugas kami adalah memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga demi persatuan dan kehidupan sosial yang harmonis,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga ketenangan dan tidak memprovokasi masyarakat.

“Kesimpulan mediasi hari ini sudah jelas. Kami siap mengawal. Mari kita jaga sama-sama agar proses ini bisa berjalan damai dan tidak menimbulkan gejolak,” ujarnya.

Dengan terlaksananya mediasi ini, diharapkan proses pembangunan rumah ibadah di Desa Sumber Makmur bisa terus dilanjutkan dengan tetap mematuhi aturan dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi antarumat beragama di Kabupaten Kotim.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Wabup Kotim Tegaskan Penanganan Sampah Harus Sinergis Antar Dinas

Next Post

Tinggalkan Surat Permintaan Maaf, Pria di Cempaga Hulu Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri

Berita Terkait

Orang Tua Kompak Dukung Penguatan Listrik SMPN 1 Sampit, Gardu Khusus Jadi Prioritas
Kotawaringin Timur

Orang Tua Kompak Dukung Penguatan Listrik SMPN 1 Sampit, Gardu Khusus Jadi Prioritas

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Komite SMPN 1 Sampit Ajak Orang Tua Perkuat Komunikasi, Dinas Pendidikan Dorong Musyawarah untuk Kemajuan Siswa

Sabtu, 25 Juli 2026
SMPN 1 Sampit Jadi Sekolah Model Kalteng, Orang Tua Diajak Perkuat Dukungan Pengembangan Bakat Siswa
Kotawaringin Timur

SMPN 1 Sampit Jadi Sekolah Model Kalteng, Orang Tua Diajak Perkuat Dukungan Pengembangan Bakat Siswa

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Tinggalkan Surat Permintaan Maaf, Pria di Cempaga Hulu Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri

Naik ke Penyidikan, Kasus Arisan Bodong yang Seret Inisial T Semakin Menguat dan Akan Ada Tersangka

SDN 2 Mentawa Baru Hulu Peringati HAN 2025, Tekankan Perlindungan dan Pendidikan Ramah Anak

Banyak Jembatan Rusak, Pemkab Kotim Siapkan Langkah Pemeliharaan

DPRD Kotim Soroti Maraknya Korban Benang Layangan, Dorong Penataan Zona Khusus Bermain

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK