PALANGKA RAYA — Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustan Saining, mengungkapkan bahwa Pemprov Kalteng telah lebih dulu mengusulkan peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) kehutanan kepada pemerintah pusat, jauh sebelum pertemuan para gubernur penghasil sumber daya alam di Balikpapan pekan lalu. Hal itu disampaikannya kepada awak media usai mengikuti olahraga sore bersama Gubernur Kalteng, Sabtu 12 Juli 2025.
“Kalau DBH kehutanan, sebenarnya Pak Gubernur Kalteng sudah duluan dari Gubernur Kaltim. Pada April lalu, kami sudah meminta Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan untuk melakukan bagi hasil dari penggunaan kawasan hutan,” kata Agustan.
Menurutnya, pertemuan di Balikpapan yang juga dihadiri Wakil Gubernur Kalteng diharapkan semakin memperkuat sinergi antarprovinsi dalam menyampaikan aspirasi ke Presiden.
“Harapan kita dengan kegiatan di Balikpapan kemarin bersama Pak Wakil Gubernur itu memberi sinergitas bersama seluruh provinsi, supaya bisa langsung ke Pak Presiden,” ujarnya.
Agustan menjelaskan bahwa besaran DBH kehutanan bersifat dinamis. Ada dua komponen utama: Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
“Setiap tahun rata-rata pemerintah pusat mengalokasikan sekitar Rp20–25 miliar untuk PSDH. Sementara Dana Reboisasi yang digunakan untuk membangun persemaian seperti yang kita lihat sekarang, rata-rata bisa mencapai Rp200–250 miliar per tahun,” jelasnya.
DBH DR sendiri dibagi 60 persen untuk pemerintah pusat dan 40 persen untuk daerah. “Tahun ini, dari Maret hingga akhir Mei, sudah dilakukan rekonsiliasi sekitar Rp110 miliar untuk Kalteng. Biasanya, totalnya sekitar Rp200 miliar per tahun,” tambahnya.
Selain DBH kehutanan, Pemprov Kalteng juga menunggu kejelasan mengenai dana karbon dari pemerintah pusat. Namun hingga kini, menurut Agustan, petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme dan bagi hasilnya belum final.
“Kalau dana karbon ini sampai saat ini juknis dari kementerian belum final. Sementara, yang disampaikan baru 10 persen dari penjualan karbon untuk pemerintah pusat. Belum ada juga bagi hasilnya untuk daerah,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, di Kalteng sendiri baru ada dua skema penjualan karbon yang berjalan, yakni melalui Rimba Makmur Utama (RMU) dan Rimba Raya Konservasi (RRC). Namun saat ini, kedua skema itu sedang dibekukan oleh Kementerian Kehutanan.
“Jadi untuk dana karbon memang belum ada nominal pasti yang bisa diterima daerah, kita masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari pusat,” tutup Agustan.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post