SAMPIT – Era nama unik dan singkat seperti “A” atau “C” kini tinggal kenangan. Pemerintah telah memberlakukan aturan baru yang mewajibkan nama warga negara Indonesia terdiri dari minimal dua kata. Tujuannya bukan sekadar merapikan data, tapi juga mencegah kendala administratif yang kerap muncul akibat nama yang tidak lazim.
“Sekarang tidak bisa lagi hanya satu kata, apalagi pakai angka atau simbol. Nama harus minimal dua kata, maksimal 60 karakter, dan tetap menjunjung kesopanan serta norma agama,” ujar Kepala Disdukcapil Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang, Sabtu 12 Juli 2025.
Aturan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang resmi berlaku sejak 2023. Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa pemilihan nama harus memperhatikan aspek administrasi jangka panjang, karena menyangkut legalitas dalam berbagai dokumen resmi seperti KTP, paspor, hingga catatan perbankan.
Agus menuturkan, nama bukan lagi sekadar identitas personal, tapi juga pintu masuk ke sistem birokrasi digital yang semakin ketat. Kesalahan atau keanehan nama bisa berdampak serius, mulai dari tertundanya pelayanan hingga kesulitan dalam pencocokan data lintas instansi.
“Misalnya saat membuat paspor atau mendaftar kuliah di luar negeri, nama satu kata bisa jadi masalah. Aturan ini hadir justru untuk melindungi masyarakat,” tegasnya. Meski demikian, ia memastikan bahwa nama-nama unik yang sudah tercatat sebelum regulasi ini diberlakukan tetap diakui keabsahannya.
Namun bila ingin menyesuaikan nama agar sesuai aturan baru, Disdukcapil siap mendampingi hingga proses pengadilan. “Kami punya program advokasi. Warga tinggal datang ke kantor, nanti kami bantu urus penetapan perubahan nama lewat pengadilan. Aman dan resmi,” tambahnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan bijak dalam memberi nama, khususnya kepada anak-anak yang baru lahir. Selain demi kelancaran urusan administrasi, nama juga akan melekat seumur hidup.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post