• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pemprov Kalteng Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah, Kadisdik: Sekolah Harus Patuh, Orang Tua Diminta Ambil Ijazah Anak

Pemprov Kalteng Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah, Kadisdik: Sekolah Harus Patuh, Orang Tua Diminta Ambil Ijazah Anak

Kamis, 26 Juni 2025
in Kalimantan Tengah
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengambil sikap tegas terkait praktik penahanan ijazah oleh sejumlah sekolah di wilayahnya. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Reza Prabowo, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh kepala sekolah untuk tidak lagi menahan ijazah siswa, dengan alasan apa pun, termasuk karena adanya tunggakan biaya pendidikan.

“Saya sudah memberikan imbauan tegas kepada seluruh kepala sekolah,” ujar Reza Prabowo baru-baru ini. Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Kalteng.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

“Tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya. Ini adalah arahan langsung dari Bapak Gubernur,” tegas Reza.

Menurutnya, ijazah adalah dokumen penting yang merupakan hak setiap lulusan dan tidak boleh dijadikan alat untuk menekan siswa atau orang tua terkait urusan administrasi atau pembayaran. Ia juga mengingatkan bahwa kepala sekolah yang terbukti masih menahan ijazah siswa dapat dikenai sanksi.

“Kepala sekolah yang melanggar bisa dikenai sanksi,” ujarnya. Namun demikian, Reza menyadari bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan proses. Saat ini, Dinas Pendidikan masih terus melakukan sosialisasi kepada satuan pendidikan di seluruh daerah.

“Proses sosialisasi masih berjalan terkait penahanan ijazah ini,” jelasnya. Reza juga mengimbau kepada seluruh orang tua siswa agar tidak ragu untuk datang langsung ke sekolah guna mengambil ijazah anak-anak mereka.

“Tapi saya minta agar orang tua tetap datang ke sekolah, ambil ijazah anaknya, dan sampaikan bahwa ini adalah kebijakan resmi Pemprov,” ujarnya.

Lebih lanjut, Reza menekankan bahwa tidak boleh ada lagi praktik-praktik yang merugikan siswa hanya karena kendala keuangan. Ia menyebutkan, tidak ada dasar hukum yang membolehkan sekolah menahan ijazah siswa hanya karena belum membayar SPP, uang seragam, atau iuran lainnya.

“Tidak boleh ada lagi penahanan ijazah karena belum bayar SPP, uang seragam, dan sejenisnya,” tegasnya sekali lagi.

Kebijakan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama dari para orang tua dan wali siswa yang selama ini mengalami kesulitan mengambil ijazah anaknya karena belum mampu melunasi berbagai biaya sekolah. Pemprov Kalteng berharap kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan berorientasi pada hak peserta didik.

Pemerintah daerah juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang masih menemukan praktik penahanan ijazah agar bisa segera ditindaklanjuti. Dengan demikian, diharapkan seluruh sekolah di Kalimantan Tengah bisa menjalankan aturan ini secara konsisten dan mendukung misi pemerintah dalam menjamin akses pendidikan yang setara bagi semua anak bangsa.

(vi/matakalteng

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemkab Katingan Genjot Investasi, Siapkan Raperda Insentif dan Kemudahan Berusaha

Next Post

Enam Fraksi DPRD Sepakati Raperda APBD Tahun 2024 Dibahas Lebih Lanjut

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar
Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Rabu, 15 Juli 2026
Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng
Kalimantan Tengah

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Jumat, 10 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar
Kalimantan Tengah

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026
Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda
Kalimantan Tengah

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Senin, 6 Juli 2026
Load More
Next Post

Enam Fraksi DPRD Sepakati Raperda APBD Tahun 2024 Dibahas Lebih Lanjut

Viral! Sopir Truk Terjepit Teriak Minta Tolong, Kendaraan yang Ditabrak Malah Kabur

Pemkab Kotim Resmi Terpilih Jadi Lokasi Sekolah Rakyat, Targetkan 100 Anak dari Keluarga Desil 1

Wabup Lepas 29 Siswa UCMAS Sempoa Sampit Berlaga di Olimpiade Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Literasi dan Perlindungan Pekerja Lewat Sosialisasi di Kotim

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK