PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengambil sikap tegas terkait praktik penahanan ijazah oleh sejumlah sekolah di wilayahnya. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Reza Prabowo, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh kepala sekolah untuk tidak lagi menahan ijazah siswa, dengan alasan apa pun, termasuk karena adanya tunggakan biaya pendidikan.
“Saya sudah memberikan imbauan tegas kepada seluruh kepala sekolah,” ujar Reza Prabowo baru-baru ini. Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Kalteng.
“Tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya. Ini adalah arahan langsung dari Bapak Gubernur,” tegas Reza.
Menurutnya, ijazah adalah dokumen penting yang merupakan hak setiap lulusan dan tidak boleh dijadikan alat untuk menekan siswa atau orang tua terkait urusan administrasi atau pembayaran. Ia juga mengingatkan bahwa kepala sekolah yang terbukti masih menahan ijazah siswa dapat dikenai sanksi.
“Kepala sekolah yang melanggar bisa dikenai sanksi,” ujarnya. Namun demikian, Reza menyadari bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan proses. Saat ini, Dinas Pendidikan masih terus melakukan sosialisasi kepada satuan pendidikan di seluruh daerah.
“Proses sosialisasi masih berjalan terkait penahanan ijazah ini,” jelasnya. Reza juga mengimbau kepada seluruh orang tua siswa agar tidak ragu untuk datang langsung ke sekolah guna mengambil ijazah anak-anak mereka.
“Tapi saya minta agar orang tua tetap datang ke sekolah, ambil ijazah anaknya, dan sampaikan bahwa ini adalah kebijakan resmi Pemprov,” ujarnya.
Lebih lanjut, Reza menekankan bahwa tidak boleh ada lagi praktik-praktik yang merugikan siswa hanya karena kendala keuangan. Ia menyebutkan, tidak ada dasar hukum yang membolehkan sekolah menahan ijazah siswa hanya karena belum membayar SPP, uang seragam, atau iuran lainnya.
“Tidak boleh ada lagi penahanan ijazah karena belum bayar SPP, uang seragam, dan sejenisnya,” tegasnya sekali lagi.
Kebijakan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama dari para orang tua dan wali siswa yang selama ini mengalami kesulitan mengambil ijazah anaknya karena belum mampu melunasi berbagai biaya sekolah. Pemprov Kalteng berharap kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan berorientasi pada hak peserta didik.
Pemerintah daerah juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang masih menemukan praktik penahanan ijazah agar bisa segera ditindaklanjuti. Dengan demikian, diharapkan seluruh sekolah di Kalimantan Tengah bisa menjalankan aturan ini secara konsisten dan mendukung misi pemerintah dalam menjamin akses pendidikan yang setara bagi semua anak bangsa.
(vi/matakalteng






















Discussion about this post