PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa 10 Juni 2025. Dalam kunjungan tersebut, Gubernur didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Hersim B. Aden, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Gubernur Agustiar menyatakan bahwa sidak ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik di Samsat berjalan optimal, terutama dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. “Pertama, kami ingin memastikan pelayanan di Samsat benar-benar berjalan baik. Samsat adalah ujung tombak dalam optimalisasi pendapatan daerah,” ujar Gubernur.
Selama sidak berlangsung, Gubernur juga berdialog langsung dengan masyarakat untuk menampung masukan terkait kualitas pelayanan yang diberikan oleh Kantor Samsat Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam kesempatan itu, ia menyoroti lemahnya sosialisasi program pembebasan pajak kendaraan bermotor (pemutihan pajak) yang akan berlangsung dari 23 Juni hingga 23 September 2025.
“Sosialisasi pemutihan pajak kendaraan belum maksimal. Harusnya dilakukan secara lebih masif dan terbuka agar masyarakat paham dan tercatat dalam sistem perpajakan,” tegasnya. Agustiar juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih banyaknya kendaraan berpelat non-KH (kode Kalimantan Tengah) yang beroperasi di wilayah provinsi. Menurutnya, kondisi ini dapat memengaruhi potensi pendapatan daerah.
“Kami sudah keliling ke seluruh penjuru Kalimantan Tengah dan masih banyak kendaraan berpelat non-KH. Ini perlu jadi perhatian agar pajaknya bisa masuk ke kas daerah,” ungkapnya. Gubernur mendorong Samsat dan instansi terkait untuk menerapkan pendekatan aktif dalam pelayanan publik. “Kita harus kejar bola, bukan menunggu bola. Pelayanan harus jemput bola, bukan pasif,” ujarnya.
Terkait isu praktik percaloan (joki) dalam pengurusan pajak, Agustiar menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran tersebut. Ia menyampaikan bahwa siapa pun yang terlibat—baik masyarakat maupun pejabat—akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Kalau ada masyarakat yang kedapatan menjadi joki, akan diproses hukum. Kalau pejabat yang terlibat, sanksinya tegas: bisa dicopot, bahkan dipenjara. Itu sudah masuk ranah korupsi,” tegasnya.
Gubernur berharap sidak ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pelayanan publik, khususnya dalam hal administrasi dan perpajakan, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kalimantan Tengah.

Arahan Gubernur Kalteng: PAD Harus Naik, Pengawasan Pajak Diperketat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai langkah strategis, termasuk kebijakan pemutihan pajak dan penertiban kendaraan bermotor. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Kalimantan Tengah.
“Pak Gubernur sudah menyampaikan kepada kami bahwa tujuan beliau adalah agar PAD terus meningkat. Karena itu, kami melaksanakan berbagai kebijakan untuk mewujudkan hal tersebut,” ujar Anang Dirjo usai kegiatan inspeksi mendadak (sidak) Gubernur di Kantor Samsat Kalteng pada Selasa (10/6).
Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah program pemutihan pajak kendaraan bermotor, serta sidak terhadap kendaraan dan bahan bakar minyak (BBM) yang masuk ke wilayah Kalimantan Tengah. Anang menegaskan, pengawasan dilakukan secara ketat untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. “Jika seluruh potensi pajak dapat dibayar secara optimal, maka secara otomatis akan meningkatkan PAD kita,” katanya.
Anang menjelaskan, total potensi PAD dari sektor ini mencapai sekitar Rp900 miliar, yang akan dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp300 miliar berasal dari pajak kendaraan bermotor, dan Rp300 miliar lainnya dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). “Jadi, totalnya sekitar Rp600 miliar dari sektor kendaraan. Sisanya merupakan kontribusi dari daerah kabupaten/kota,” ungkapnya.
Guna mendukung optimalisasi pajak daerah, sesuai arahan Gubernur perlunya koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Perhubungan, pihak kepolisian, dan pemerintah kabupaten/kota. Kolaborasi ini difokuskan untuk menindak kendaraan yang tidak patuh terhadap kewajiban pajak. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat fondasi fiskal daerah serta meningkatkan pelayanan publik melalui ketersediaan anggaran yang memadai.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post