PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya pada Selasa 3 Juni 2025.
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Pidato Pengantar Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024, serta penyerahan naskah resmi Raperda tersebut.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, hadir secara langsung untuk membacakan pidato pengantar Gubernur atas Raperda dimaksud. Dalam pidatonya, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, menyampaikan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Edy Pratowo mengungkapkan rasa syukur atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Opini WTP ini merupakan pencapaian ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014, yang mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dia juga mengapresiasi kerja sama DPRD sebagai mitra strategis dalam mendukung keberhasilan tersebut. Dalam laporan ringkasnya, Wakil Gubernur menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan Daerah tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp9,22 triliun lebih, dengan realisasi per 31 Desember 2024 mencapai Rp8,33 triliun lebih atau 90,38 persen.
Komponen pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,82 triliun lebih (104,61% dari target), Pendapatan Transfer Rp5,33 triliun lebih (81,76% dari target), serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp184 miliar lebih (2.289% dari target Rp8 miliar). Sementara itu, Anggaran Belanja Daerah tahun 2024 sebesar Rp10,22 triliun lebih, dengan realisasi sebesar Rp9,13 triliun lebih atau 89,39 persen.
Rinciannya meliputi Belanja Operasi sebesar Rp5,02 triliun lebih (87,72%), Belanja Modal Rp2,95 triliun lebih (94,63%), Belanja Tidak Terduga Rp18 miliar lebih (28,17% dari target Rp65 miliar), dan Belanja Transfer sebesar Rp1,137 triliun lebih (87,21%). Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp378 miliar lebih.
Neraca Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah per 31 Desember 2024 menunjukkan total aset sebesar Rp17 triliun lebih, total kewajiban Rp536,721 miliar lebih, dan total ekuitas Rp16,977 triliun lebih. Disampaikan juga bahwa lampiran laporan keuangan yang diserahkan telah melalui proses koreksi dan perbaikan sesuai hasil pemeriksaan BPK RI.
Dokumen tersebut mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, serta Catatan Atas Laporan Keuangan. Rapat paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arton S. Dohong, jajaran anggota DPRD Kalteng, unsur Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post