PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalteng resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin 2 Juni 2025.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, turut hadir dalam rapat tersebut untuk menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Provinsi atas dua Raperda penting, yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan serta Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam pidato tertulis Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran yang dibacakan oleh Wagub Edy Pratowo, Pemerintah Provinsi menyampaikan apresiasi tinggi kepada tim DPRD dan pemerintah daerah yang telah bekerja sama membahas kedua Raperda hingga mencapai tahap final.
“Sebelumnya kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada tim DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang telah membahas dua Raperda ini sehingga pada hari ini telah memasuki babak akhir, yaitu disepakati menjadi Peraturan Daerah dimaksud,” ucap Wagub. Dia menegaskan, penyusunan kebijakan daerah merupakan hasil sinergi bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, bukan hanya kewenangan eksekutif semata.
“Ini membuktikan bahwa kebijakan daerah tidak hanya semata-mata dari Pemerintah Provinsi saja. DPRD bersama-sama Pemerintah Daerah mempunyai kesempatan yang sama dalam membangun Kalimantan Tengah melalui kebijakan yang disusun,” lanjutnya. Wagub juga menyoroti pentingnya isu ketahanan dan kedaulatan pangan sebagai pilar strategis pembangunan daerah.
Dia mengingatkan bahwa peningkatan alih fungsi lahan pertanian menjadi tantangan serius yang harus dihadapi melalui kebijakan yang berkelanjutan dan berpihak pada ketersediaan pangan jangka panjang. “Dengan ditetapkannya Perda ini, diharapkan nantinya akan tersedia lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, serta melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan,” harapnya.
Dia juga menekankan pentingnya perhatian terhadap petani dan nelayan sebagai pelaku utama dalam sektor pangan. Menurutnya, upaya perlindungan dan pemberdayaan harus dilakukan menyeluruh, dari hulu ke hilir. “Karena itulah perhatian terhadap kehidupan petani dan nelayan kami masukkan dalam visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur BETANG MAKMUR, karena mereka memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan dan ketahanan daerah di Kalimantan Tengah,” jelas Edy.
Menutup sambutannya, Gubernur Kalteng melalui Wakil Gubernur menyatakan secara resmi menerima dan menyetujui dua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong, Sekretaris DPRD Pajarudinnoor, Juru Bicara Pansus Muhajrin, anggota DPRD Provinsi Kalteng, unsur Forkopimda, serta para Kepala OPD terkait.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post