PALANGKA RAYA– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah memulai pembangunan jalan penghubung Palangka Raya – Kuala Kurun melalui pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pekerjaan jalan ini menjadi bagian penting dari upaya peningkatan konektivitas antar wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, mengingatkan pentingnya menjaga kualitas jalan selama proses pengerjaan berlangsung. Ia menekankan agar kendaraan bertonase berat tidak melintasi jalan yang masih dalam tahap pembangunan atau belum sepenuhnya kering dan padat.
“Pengusaha membutuhkan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan jalan ini. Kita harapkan, jalan yang sudah dikerjakan jangan sampai dilintasi lagi dengan angkutan berat, terutama saat proses penimbunan belum selesai atau belum mengeras dengan baik. Ini butuh waktu untuk mencapai kondisi kekerasan yang memadai,” ujar Edy Pratowo, Senin 2 Juni 2026.
Menurutnya, pembatasan tonase kendaraan sangat penting agar jalan tidak rusak sebelum digunakan secara maksimal. “Kalau tonasenya tidak melebihi kapasitas, silakan saja dilalui. Tapi kalau melebihi, tentu akan merusak hasil pekerjaan,” tambahnya. Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku. Ia mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 yang mengatur sanksi berupa denda hingga ancaman kurungan bagi pelanggar.
“Kita punya aturan dalam Perda No. 7 Tahun 2012. Di situ ada sanksi denda dan kurungan. Ini akan kita sesuaikan, dan perlu disosialisasikan lagi. Kita juga akan bersinergi dengan pihak-pihak vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, dan lainnya,” ungkap Edy. Pemerintah berharap kolaborasi antar instansi dapat mendukung kelancaran dan ketahanan infrastruktur jalan yang tengah dibangun demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post