PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan kebijakan sekolah gratis untuk satuan pendidikan dasar.
Suyanto menegaskan pelaksanaan kebijakan sekolah gratis akan berdampak besar bagi anggaran daerah, terutama jika sekolah swasta diwajibkan untuk membebaskan biaya pendidikan. Seperti diketahui bahwa sekolah swasta telah menjadi bagian dari kolaborasi antara pemerintah daerah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Seperti kita ketahui bahwa sekolah swasta banyak didirikan oleh yayasan dan dikelola secara mandiri, kalau kebijakan menyentuh sekolah swasta tentu harus ada dukungan dana besar dari pemerintah,” bebernya, Senin 2 Juni 2025.
Ditegaskannya, jika nantinya kebijakan tersebut benar ditetapkan secara menyeluruh, dalam hal ini pemerintah daerah akan siap mengikuti aturan tersebut. “Kita akan ikuti kebijakan tersebut, dan tentu pemerintah daerah tidak akan menolak,” pungkasnya.
(lih/matakalteng)






















Discussion about this post