PALANGKA RAYA – Upaya percepatan legalisasi Koperasi Merah Putih di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menunjukkan progres. Sebanyak 218 koperasi akan segera diproses ke notaris, sementara 68 notaris dijadwalkan mengikuti uji coba pengesahan sistem Kemenkumham pada Kamis 22 Mei 2025. Seluruh notaris ini akan terlibat langsung dalam uji coba tersebut.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng, Rahmawati menyebutkan bahwa dominasi pengajuan koperasi berasal dari potensi daerah, khususnya sektor industri rumahan di desa-desa.
“Potensi yang paling besar berasal dari pengolahan makanan khas dan kerajinan lokal, yang hampir dimiliki oleh seluruh desa di Kalteng,” ujarnya, Rabu 21 Mei 2025.
Ia juga menjelaskan, untuk sektor usaha besar seperti tambang dan plasma, lokasi usaha akan dilihat terlebih dahulu.
“Jika usaha besar tersebut berada di desa yang sudah memiliki Koperasi Merah Putih, maka unit usaha tersebut bisa masukkan di koperasi setempat,” jelasnya.
Namun, pembentukan koperasi tidak lepas dari tantangan, khususnya terkait syarat minimal 500 Kepala Keluarga (KK) di setiap desa.
“Tidak semua desa memenuhi jumlah tersebut. Jika kurang, mereka bisa bergabung dengan desa lain di sekitarnya, namun dengan catatan seluruh anggota harus memiliki KTP sesuai domisili desa,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap pembentukan koperasi dilakukan secara ketat.
“Pengawasan langsung dimandatkan oleh Gubernur Kalteng melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng. Kami sudah bentuk grup komunikasi antar kepala dinas koperasi dan UKM Kab/Kota se-Kalimantan Tengah dan memantau perkembangan setiap harinya,” tambahnya.
Melalui Aplikasi Kopdes Merah Putih, saat ini dari target 1.400 koperasi, sudah lebih dari 600 koperasi yang berhasil tersosialisasi.
“Kami berharap mudah-mudahan dalam 10 hari ke depan bisa mencapai minimal 1.000 koperasi sebelum Juni,” ujarnya optimis.
Rahmawati juga merinci jumlah koperasi yang terdaftar di Kalimantan Tengah hingga saat ini mencapai 3.801 koperasi, dengan 2.925 aktif dan 876 tidak aktif. Ia menegaskan bahwa seluruh keuntungan koperasi akan dikelola bersama oleh anggotanya.
Sementara itu, untuk mendukung proses ini, Musyawarah Desa dan Kelurahan (MusDesKel) tengah berlangsung dengan 179 undangan yang telah diberikan oleh lurah kepada masyarakat desa.
Ditegaskan pula bahwa tidak ada ruang untuk anggota fiktif dalam Koperasi Merah Putih.
“Syarat Keanggotaan harus berdasarkan KTP yang sesuai dengan tempat tinggalnya,” ujarnya.
Terkait pendanaan, hingga kini belum ada anggaran khusus dari pemerintah provinsi.
“Saat ini pembiayaan berasal dari alokasi maksimal 3% anggaran pemerintah daerah masing-masing. Dana ini digunakan untuk membantu pembentukan administrasi koperasi, termasuk biaya notaris yang dibatasi maksimal Rp 2.500.000 per koperasi sesuai surat edaran,” tutup Rahmawati.
Program Koperasi Desa Merah Putih disusun untuk memperkuat perekonomian desa sebagai pusat ekonomi Desa dan meningkatkan ketahanan pangan melalui prinsip gotong royong dan kemandirian.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post