• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kepala BPN Kotim Klarifikasi Tudingan Sertifikat Ganda dan Dugaan Mafia Tanah di Km 6

Kepala BPN Kotim Klarifikasi Tudingan Sertifikat Ganda dan Dugaan Mafia Tanah di Km 6

Kamis, 22 Mei 2025
in Kotawaringin Timur
A A
FOTO: AGUS/MATAKALTENG- Kepala BPN Kotim, Mumin Haryanto.

FOTO: AGUS/MATAKALTENG- Kepala BPN Kotim, Mumin Haryanto.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Mumin Haryanto, akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan penerbitan sertifikat ganda yang menyeret institusinya. Ia membantah adanya praktik mafia tanah maupun keterlibatan oknum pejabat BPN dalam kasus tumpang tindih puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Km 6, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kota Sampit.

Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum pemilik lahan (Nio Hermanto) Edward Saragih, menyebut telah menemukan 44 SHM baru yang diterbitkan di atas lahan yang sebelumnya telah bersertifikat (SHM) atas nama kliennya sejak tahun 1993 dan 1994. Edward menduga ada keterlibatan oknum kepala seksi di BPN yang diduga merekayasa penerbitan sertifikat baru tersebut.

Baca juga berita lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Menanggapi hal itu, Mumin menjelaskan bahwa permasalahan ini pernah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya pada tahun 2023, terkait penerbitan 31 sertifikat. Namun, gugatan tersebut tidak diterima, baik di tingkat pertama, banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung.

“Setelah kasasi ditolak, pihak penggugat berencana mengajukan gugatan perdata. Namun untuk itu, mereka memerlukan data lengkap seperti nomor sertifikat dan nama pemiliknya. Mereka hanya punya 19 nama, sisanya tidak diketahui,” jelas Mumin.

Pihak kuasa hukum lantas mengajukan permintaan data ke kantor BPN Kotim, namun karena informasi tersebut termasuk data yang dikecualikan dan menyangkut pihak ketiga, maka harus melalui prosedur ketat dan izin dari Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN. Karena itu, pihak BPN mengarahkan penggugat untuk mengakses data melalui aplikasi ‘Sentuh Tanahku’

“Karena ini data pribadi, kami tidak bisa sembarangan memberikan. Harus ada izin resmi, dan hanya aparat penegak hukum yang bisa mengakses itu, dengan prosedur tertentu,” tambahnya.

Terkait tudingan bahwa SHM milik klien Edward dikelola sejak 1993 dan 1994 namun kini sudah di kapling pribadi oleh pemukiman warga, Mumin menegaskan bahwa berdasarkan peta citra BPN, lahan tersebut saat ini sudah berdiri rumah-rumah masyarakat. Jika memang ada sertifikat lama, menurutnya seharusnya tanah tersebut diusahakan atau dimanfaatkan secara nyata sebagaimana diatur dalam ketentuan agraria.

ia menjelaskan bahwa dirinya baru 6 bulan menjabat sebagai kepala BPN Kotim, dan juga sebagian besar pegawai yang saat ini bertugas di BPN Kotim merupakan pegawai pindahan dari daerah lain. Karenanya, dugaan keterlibatan dalam penerbitan sertipikat pada periode 2015–2022 patut dipertanyakan. Mumin juga membantah keras tudingan adanya oknum kepala seksi yang mengatur penerbitan sertifikat

“Silakan dicek, teman-teman kasi di sini saat itu mungkin belum bertugas di Kotim. Semua surat resmi dibalas dan ditandatangani langsung oleh saya. Tidak ada kasi yang berwenang membalas surat atas nama pimpinan. Kalau ada tudingan seperti itu, silakan dicek siapa kasi-nya. Jadi, tudingan itu sangat tidak berdasar,” tegas Mumin

“Dalam peraturan perundang-undangan, pemegang hak wajib memasang dan memelihara patok tanda batasnya serta memanfaatkan tanahnya untuk menghindari terjadinya sengketa pertanahan,” tutupnya.

Mumin menegaskan pihaknya terbuka terhadap proses hukum dan siap memberikan klarifikasi sesuai aturan. Ia juga meminta semua pihak menempuh jalur yang benar dalam menyelesaikan persoalan hukum pertanahan agar tidak menciptakan kegaduhan dan kecurigaan publik

(gus/matakalteng)

Share5Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bupati Pulpis Harapkan Kick Off Meeting PPSP Berdampak bagi Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat

Next Post

Plt Kadis KUKMPP Kotim Bahas Solusi Pasar Mangkikit, Targetkan Rampung Empat Bulan

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Plt Kadis KUKMPP Kotim Bahas Solusi Pasar Mangkikit, Targetkan Rampung Empat Bulan

Swalayan UMKM Kotim Dibenahi, Jadi Etalase Produk Lokal

Mobil Hias Kotim Curi Perhatian di FBIM 2025

Budaya Lokal Harus Jadi Penyeimbang di Era Digital

Pulpis Miliki Potensi Pengembangan Sektor Perikanan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK