• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pasangan Gogo-Hendro Gugat Hasil PSU Pilkada Barito Utara, Minta Diskualifikasi Lawan

Pasangan Gogo-Hendro Gugat Hasil PSU Pilkada Barito Utara, Minta Diskualifikasi Lawan

Minggu, 27 April 2025
in Kalimantan Tengah
A A
John Retei.

John Retei.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara kini memasuki babak baru di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, secara resmi menggugat hasil PSU dan meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.

Gugatan ini didasari dugaan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan PSU. Tim Gogo-Hendro menilai, pelanggaran tersebut berdampak langsung terhadap hasil pemilihan dan mencederai prinsip pemilu yang adil dan jujur.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Pengamat politik dari Universitas Palangka Raya, John Retei memberikan tanggapannya terhadap dinamika yang berkembang. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi akan menilai gugatan tersebut dari berbagai perspektif, tidak hanya satu sisi saja.

“Keputusan hukum, termasuk dari Mahkamah Konstitusi, itu tidak hanya melihat dari satu dimensi saja. Hakim akan menilai data dan bukti dari berbagai perspektif,” kata Retei, Minggu 27 April 2025. Dia menyebut, upaya hukum yang ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan merupakan hak konstitusional, dan sudah seharusnya diberi ruang untuk menyampaikan keberatan mereka secara resmi.

“Saya kira itu hak politik, ya. Secara konstitusional mereka diberi ruang untuk mengajukan data, bukti-bukti di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya. Namun, Retei menegaskan bahwa untuk membuktikan pelanggaran TSM hingga berujung diskualifikasi, diperlukan bukti yang kuat serta keterlibatan langsung pasangan calon dalam pelanggaran tersebut.

“Diskualifikasi itu menyangkut pelanggaran yang dilakukan secara langsung oleh pasangan calon dan dengan mekanisme yang memenuhi unsur TSM. Itu harus dibuktikan secara kuat dan menyeluruh,” tegasnya. Lebih lanjut, ia menyebut bahwa MK juga bisa mempertimbangkan putusan pengadilan negeri yang berkaitan dengan tindak pidana politik di Barito Utara, meskipun hal itu tidak serta-merta menentukan hasil di MK.

“Putusan pengadilan negeri itu adalah sesuatu yang berdiri sendiri. Apakah itu nanti dipakai sebagai pertimbangan oleh MK? Ya, kita lihat bagaimana hakim menilai apakah itu relevan dan terkait langsung,” ujar Retei.

Menutup pernyataannya, Retei mengingatkan bahwa PSU bertujuan menjaga keadilan dan netralitas pemilihan, serta bahwa MK memiliki wewenang penuh untuk mengambil keputusan yang paling tepat, termasuk mendiskualifikasi paslon atau menetapkan pemenang secara langsung jika terbukti ada pelanggaran serius.

“Kita tidak bisa mendahului keputusan MK. Mereka akan menilai secara integral dan komprehensif, dan seringkali keputusan mereka berbeda dari yang berkembang di masyarakat,” pungkasnya.

(vi/matakalteng)

Share4Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Lakukan Simulasi Menghadapi Potensi Bencana

Next Post

Pemprov Kalteng Tekankan Koordinasi dan Aksi Nyata dalam Penanganan Banjir

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar
Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Rabu, 15 Juli 2026
Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng
Kalimantan Tengah

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Jumat, 10 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar
Kalimantan Tengah

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026
Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda
Kalimantan Tengah

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Senin, 6 Juli 2026
Load More
Next Post
Pemprov Kalteng Tekankan Koordinasi dan Aksi Nyata dalam Penanganan Banjir

Pemprov Kalteng Tekankan Koordinasi dan Aksi Nyata dalam Penanganan Banjir

Gubernur Kalteng Lepas Pengiriman Bantuan Sosial Darurat untuk Korban Banjir di Barito

Gubernur Kalteng Lepas Pengiriman Bantuan Sosial Darurat untuk Korban Banjir di Barito

Hari Otda ke-XXIX, Kepala Dinas PMD Kalteng Serukan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Pembangunan Perdesaan

Hari Otda ke-XXIX, Kepala Dinas PMD Kalteng Serukan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Pembangunan Perdesaan

Deby Setiawan Dorong Pengembangan Budidaya Sayur Hidroponik di Kelurahan Langkai

Deby Setiawan Dorong Pengembangan Budidaya Sayur Hidroponik di Kelurahan Langkai

DPMPTSP Kalteng Promosikan Investasi dan UMKM di ITTIE 2025 Yogyakarta, Raih Penghargaan Stand Terbaik II

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK