PALANGKA RAYA – Sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara kini memasuki babak baru di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, secara resmi menggugat hasil PSU dan meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.
Gugatan ini didasari dugaan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan PSU. Tim Gogo-Hendro menilai, pelanggaran tersebut berdampak langsung terhadap hasil pemilihan dan mencederai prinsip pemilu yang adil dan jujur.
Pengamat politik dari Universitas Palangka Raya, John Retei memberikan tanggapannya terhadap dinamika yang berkembang. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi akan menilai gugatan tersebut dari berbagai perspektif, tidak hanya satu sisi saja.
“Keputusan hukum, termasuk dari Mahkamah Konstitusi, itu tidak hanya melihat dari satu dimensi saja. Hakim akan menilai data dan bukti dari berbagai perspektif,” kata Retei, Minggu 27 April 2025. Dia menyebut, upaya hukum yang ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan merupakan hak konstitusional, dan sudah seharusnya diberi ruang untuk menyampaikan keberatan mereka secara resmi.
“Saya kira itu hak politik, ya. Secara konstitusional mereka diberi ruang untuk mengajukan data, bukti-bukti di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya. Namun, Retei menegaskan bahwa untuk membuktikan pelanggaran TSM hingga berujung diskualifikasi, diperlukan bukti yang kuat serta keterlibatan langsung pasangan calon dalam pelanggaran tersebut.
“Diskualifikasi itu menyangkut pelanggaran yang dilakukan secara langsung oleh pasangan calon dan dengan mekanisme yang memenuhi unsur TSM. Itu harus dibuktikan secara kuat dan menyeluruh,” tegasnya. Lebih lanjut, ia menyebut bahwa MK juga bisa mempertimbangkan putusan pengadilan negeri yang berkaitan dengan tindak pidana politik di Barito Utara, meskipun hal itu tidak serta-merta menentukan hasil di MK.
“Putusan pengadilan negeri itu adalah sesuatu yang berdiri sendiri. Apakah itu nanti dipakai sebagai pertimbangan oleh MK? Ya, kita lihat bagaimana hakim menilai apakah itu relevan dan terkait langsung,” ujar Retei.
Menutup pernyataannya, Retei mengingatkan bahwa PSU bertujuan menjaga keadilan dan netralitas pemilihan, serta bahwa MK memiliki wewenang penuh untuk mengambil keputusan yang paling tepat, termasuk mendiskualifikasi paslon atau menetapkan pemenang secara langsung jika terbukti ada pelanggaran serius.
“Kita tidak bisa mendahului keputusan MK. Mereka akan menilai secara integral dan komprehensif, dan seringkali keputusan mereka berbeda dari yang berkembang di masyarakat,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post