PALANGKA RAYA – Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu 16 April 2025. Setibanya di Bandara Tjilik Riwut menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 554 dari Jakarta, Menteri disambut langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah kepala perangkat daerah.
Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka meninjau langsung kondisi kawasan Balai Taman Nasional Sebangau serta kegiatan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) di PT Sarminto Parakanca Timber. Gubernur Agustiar Sabran menyampaikan apresiasinya atas perhatian Menteri Kehutanan terhadap kelestarian hutan di Kalimantan Tengah. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
“Kami sangat menyambut baik kedatangan Bapak Menteri. Ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam menjaga hutan kita. Taman Nasional Sebangau adalah paru-paru dunia dan aset ekologis yang harus kita jaga bersama,” ujar Agustiar Sabran. Taman Nasional Sebangau merupakan kawasan hutan gambut seluas 568.700 hektare yang membentang di wilayah Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Pulang Pisau.
Kawasan ini dikenal sebagai habitat alami orang utan dan owa Kalimantan, serta berbagai flora seperti ramin, meranti, jelutung, dan nyatoh. Selain itu, Menteri juga meninjau pengelolaan PBPHH di perusahaan pengolahan kayu sebagai bagian dari upaya penataan perizinan usaha kehutanan yang lebih transparan dan berkelanjutan.
“Kita ingin pengelolaan hutan di Kalimantan Tengah tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tapi juga tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat adat,” tambah Agustiar. Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat kebijakan pemerintah dalam pengelolaan hutan berkelanjutan dan menjaga keseimbangan antara konservasi dan kegiatan ekonomi di sektor kehutanan.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post