SAMPIT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah gencar melakukan inventarisasi pajak reklame yang tersebar di sejumlah ruas jalan utama.
Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mendata reklame yang sudah terpasang namun belum terdaftar sebagai wajib pajak, termasuk yang sudah mendaftar tapi belum membayar atau memiliki tunggakan pajak.
“Ada delapan tim yang kami turunkan ke lapangan, menyisir Jalan A. Yani, Kapten Mulyono, HM Arsyad, MT Haryono, dan Pelita. Kami ukur langsung reklamenya, baik neon box maupun papan, untuk mencocokkan dengan data yang ada,” kata Ramadansyah, Kamis 17 April 2025.
Dari pengamatan awal, pihaknya mencurigai bahwa hanya sekitar 44 persen dari total reklame yang benar-benar terdaftar dan membayar pajak. Oleh karena itu, inventarisasi ini sangat penting sebagai langkah penertiban sekaligus optimalisasi pendapatan daerah.
“Kegiatan ini akan terus berlanjut, tak hanya di kota, tapi juga menyasar kecamatan dengan pertumbuhan ekonomi tinggi seperti Simpang Sebabi, Telawang, Parenggean, Samuda, dan Pelantaran,” lanjutnya.
Bapenda juga tengah mengembangkan sistem WebGIS untuk reklame, sebagaimana yang telah diterapkan pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan sistem ini, titik reklame akan bisa dipantau secara digital dan real-time tanpa perlu terjun ke lapangan secara berkala.
Dalam pelaksanaannya, jika ditemukan pelanggaran atau reklame tak berizin, Bapenda akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penindakan serta dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait aspek perizinannya.
“Bagi pemilik reklame yang bersedia mendaftar dan membayar, langsung kami proses. Tapi jika tidak bersedia, kami minta surat pernyataan dan kami serahkan penindakan ke Satpol PP,” tegas Ramadansyah.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2022, reklame yang bersifat pendidikan, politik, dan sosial dibebaskan dari kewajiban pajak.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post