SAMPIT – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur (Kotim), Ramadansyah, menegaskan kesiapan pihaknya dalam menyongsong sistem option split pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan telah dituangkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Mulai 2025, tidak ada lagi skema bagi hasil dari provinsi ke kabupaten. Saat pembayaran dilakukan, dana langsung masuk ke kas daerah. Ini perubahan besar dan strategis dalam pengelolaan pendapatan daerah,” ujar Ramadansyah, Kamis 17 April 2025.
Untuk mendukung realisasi kebijakan tersebut, pihaknya mengintensifkan koordinasi dengan KUPT Bapenda Provinsi Kalteng dan Satlantas Polres Kotim untuk menertibkan penunggak pajak kendaraan bermotor. Razia bersama akan dilakukan dalam waktu dekat guna menghimbau pemilik kendaraan roda dua, empat, hingga enam agar segera melunasi pajak yang sudah jatuh tempo.
Ramadansyah juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan inventarisasi terhadap kendaraan dinas yang menunggak pajak. Ditemukan bahwa sebagian besar kendaraan tersebut sudah tidak layak pakai atau bahkan tidak diketahui keberadaannya. Hal ini akan ditindaklanjuti dengan pengajuan penghapusan nomor PKB ke Samsat agar tidak menjadi beban pajak daerah.
“Kami imbau masyarakat juga segera melapor jika kendaraannya sudah rusak atau menjadi rongsok, agar tidak tercatat sebagai tunggakan yang membebani,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan harapan agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Gubernur dapat memberikan kebijakan pemutihan tunggakan pajak seperti yang sudah dilakukan di beberapa daerah lain.
“Apakah berupa pembebasan denda 100 persen atau potongan 50 persen, kami harap ada keringanan. Ini demi meringankan beban masyarakat dan sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post