PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, hadir dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, pada Rabu (9/4/2025). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S. Dohong, ini berlangsung dengan kehadiran 24 anggota Dewan, memenuhi kuorum yang ditetapkan.
Salah satu agenda penting dalam rapat paripurna tersebut adalah pengumuman pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2024. Pembentukan Pansus ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 20 Tahun 2025 tertanggal 25 Maret 2025.
Pansus LKPJ dipimpin oleh Sudarsono, dengan Muhajirin sebagai Wakil Ketua dan Pipit Setyorini sebagai Sekretaris. Selain itu, terdapat 13 anggota lainnya yang turut serta dalam pansus, antara lain Yeni Maria Marselina Katha, Freddy Ering, Nyelong Inga Simon, dan beberapa nama lain yang berasal dari berbagai Daerah Pemilihan (Dapil) di Kalteng.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Arton S. Dohong mengharapkan agar Pansus dapat bekerja dengan maksimal, guna memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai LKPJ dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Diharapkan Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dapat bekerja dengan maksimal, sehingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah LKPJ tersebut dapat terlaksana dan berjalan dengan baik, sesuai dengan ketentuan,” harap Ketua DPRD dalam sambutannya.
Selanjutnya, agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil reses perseorangan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng. Reses ini berlangsung mulai 23 Februari hingga 2 Maret 2025, dengan setiap Daerah Pemilihan (Dapil) melaporkan aspirasi yang diterima dari masyarakat.
Laporan hasil reses tersebut mencakup berbagai daerah, antara lain Dapil I yang meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, dan Gunung Mas; Dapil II yang mencakup Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan; Dapil III yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara; Dapil IV yang mencakup Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, dan Murung Raya; serta Dapil V yang meliputi Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas.
Ketua DPRD Kalteng juga menambahkan bahwa laporan reses akan diserahkan kepada Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, sebagai bahan masukan untuk evaluasi dan tindak lanjut. Hal ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi percepatan pembangunan daerah, sesuai dengan skala prioritas yang telah disusun.
Gubernur Agustiar Sabran, dalam berbagai kesempatan, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara semua elemen di Kalteng, terutama DPRD Provinsi, untuk mencapai kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Bumi Tambun Bungai.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post