PLANGKA RAYA – Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng) Satriadi, mengungkapkan bahwa hasil kajian terkait dugaan pelanggaran money politik yang melibatkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhamd Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-SAJA), dalam Pilkada Barito Utara telah selesai.
Satriadi menegaskan bahwa hasil penanganan laporan tersebut menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan. “Statusnya sudah keluar, hasilnya tidak terpenuhi unsur pelanggaran pemilihan. Terlapor dalam laporan ini adalah AGI-Saja,” ujar Satriadi, Kamis 27 Maret 2025.
Ia juga menekankan bahwa dalam setiap dugaan pelanggaran pemilu, pelapor harus dapat membuktikan secara jelas bahwa pihak yang dilaporkan benar-benar melakukan pelanggaran. Dalam hal ini, hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang diperiksa oleh Bawaslu tidak menemukan adanya perintah atau petunjuk langsung dari pasangan calon terkait dugaan money politik yang dilaporkan.
“Dari beberapa saksi yang ditanyakan, tidak ada bukti yang mengarah langsung ke pasangan calon, termasuk dari keterangan saksi yang diajukan,” jelas Satriadi. Laporan yang diajukan oleh pelapor terkait dugaan money politik dan pelanggaran administrasi tersebut akhirnya disimpulkan tidak cukup bukti untuk menetapkan adanya pelanggaran pemilihan. Dengan demikian, Bawaslu Kalteng menyatakan tidak ada pelanggaran yang teridentifikasi dalam kasus ini.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post