PALANGKA RAYA – Kalimantan Tengah (Kalteng) menyumbang 57-58 persen dari total produksi listrik di Pulau Kalimantan, sementara wilayah Kalimantan lainnya hanya berkontribusi sekitar 12-15 persen. Angka ini menunjukkan dominasi Kalteng dalam sektor ketenagalistrikan di Kalimantan.
Namun, meskipun menjadi lumbung energi, distribusi listrik di pulau ini masih dinilai belum merata, dengan beberapa daerah terpencil yang masih kesulitan mengakses listrik. Pemerintah terus menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa listrik yang dihasilkan dapat dinikmati secara adil oleh seluruh masyarakat Kalimantan.
Hal ini diungkapkan oleh Maulana Muhamad, Public Affairs Division Head PT. SKS Listrik Kalimantan, dalam acara buka bersama dengan insan pers di Palangka Raya, Jumat 21 Maret 2025. Maulana menyoroti ketimpangan distribusi listrik yang masih terjadi di beberapa wilayah, terutama di daerah utara dan pedalaman Kalimantan yang hingga kini masih mengandalkan sumber energi alternatif.
Ketimpangan ini, menurutnya, berpotensi menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah yang belum teraliri listrik secara optimal. “Oleh karena itu, percepatan pemerataan jaringan listrik menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah dan pusat di Kalimantan,” ujar Maulana.
Menurutnya, langkah konkret yang sedang dilakukan adalah pembangunan jaringan listrik baru dan peningkatan kapasitas gardu induk yang tengah dipersiapkan. Maulana berharap, dengan adanya distribusi listrik yang lebih merata, pertumbuhan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat di seluruh Kalimantan dapat meningkat secara signifikan.
Pemerintah pun berkomitmen untuk memastikan bahwa akses listrik tidak hanya terbatas di kota besar, tetapi juga menjangkau desa-desa dan kawasan pelosok. Pemerintah daerah dan pusat kini bekerja keras untuk memastikan semua wilayah di Kalimantan dapat menikmati listrik yang cukup dan merata, demi mendukung pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
(vi/matakalteng)





















Discussion about this post