SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyampaikan, dirinya sudah bersiap untuk menunjuk kembali Penjabat (Pj) yang nantinya akan mengisi posisi Sekretaris Daerah Kotim. Pasalnya, Pj Sekretaris Kotim saat ini yaitu Sanggul Lumban Gaol akan segera memasuki usia pensiun.
“Sembari melakukan pelelangan jabatan Sekda, nantinya kita tunjuk Pj lagi untuk mengisi sementara agar posisi itu tidak mengalami kekosongan,” kata Halikinnor, Sabtu 22 Maret 2025. Sementara saat ditanya untuk kriteria pengangkatan Pj Sekda nantinya, Halikinnor enggan berkomentar. Menurutnya nanti publik akan tahu setelah diumumkannya Pj Sekda berikutnya.
Sebagai informasi, Pj atau Penjabat, yaitu seorang aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan secara sementara, misalnya karena habis masa jabatan atau berhalangan tetap. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotim, Kamaruddin Makalepu menyebutkan, ada lima orang pejabat eselon II yang akan pensiun pada tahun 2025 ini.
“Yaitu Pj Sekretaris Daerah yang juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim Sanggul Lumban Gaol, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Sepnita, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Poraktina Ike Heritha, Kepala Inspektorat Masri dan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Rusmiati,” sebutnya.
Untuk pengisian jabatan sekda menurutnya, berbeda dengan kepala dinas, meski sama-sama jabatan eselon dua. Sekda ini jabatan tertinggi di kabupaten. Jabatannya adalah IIA. Sehingga panselnya harus terpisah. Bahkan, untuk pengisian jabatan sekda, tidak bisa diisi dari kepala dinas atau JPT Kotim. Karena jabatan yang lebih tinggi, sehingga minimal JPT dari Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kalau dilaksanakan proses seleksinya itu enam bulan setelah pelantikan bupati Kotim. Tetapi bisa saja melakukan seleksi, tapi harus izin Mendagri melalui Gubernur Kalteng. Kemudian kita minta rekomendasi dari BKN. Kecuali dilaksanakan setelah enam bulan baru tidak perlu lagi minta izin Mendagri. Cukup rekomendasi BKN untuk pembentukan panselnya,” tutupnya
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post