PALANGKA RAYA – Keputusan pemerintah untuk menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga Oktober 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Maret 2026 memicu sorotan dari berbagai pihak, termasuk para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Olivia Monica, salah satu CASN Pemerintah Kabupaten Barito Utara, menyoroti dampak penundaan ini terhadap para calon pegawai yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya. Meskipun bagi Olivia penundaan ini tidak berdampak langsung karena ia masih bekerja di perusahaan swasta, ia menyatakan bahwa banyak CASN yang telah lulus seleksi dan mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya kini harus menghadapi situasi menganggur tanpa penghasilan.
“Buat aku pribadi, penundaan ini tidak berpengaruh karena aku masih bekerja. Tapi bagi CPNS yang sudah mengundurkan diri, mereka otomatis menganggur karena harus menunggu jadwal pengangkatan yang tidak pasti,” ungkap Olivia, Senin 10 Maret 2025.
Ia menambahkan, beberapa perusahaan mengharuskan pengunduran diri diajukan sebulan sebelumnya, sehingga para CASN yang telah mengundurkan diri kini tidak memiliki pilihan selain menunggu tanpa pendapatan.
Olivia juga menekankan dampak ekonomi yang ditimbulkan, di mana banyak calon pegawai terpaksa meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. “Efeknya seperti efek domino. Mereka yang menganggur bisa saja terpaksa berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Zaki Abrori, salah satu CASN Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng, mengungkapkan kekesalannya terhadap penundaan ini. Zaki, yang akan diberhentikan dari perusahaan swasta tempatnya bekerja pada akhir Maret 2025, mengungkapkan rasa kecewanya karena jadwal pengangkatan yang sebelumnya dijadwalkan pada 1 April 2025 kini mundur hingga enam bulan untuk PNS dan bahkan satu tahun bagi PPPK.
“Penundaan ini tentu sangat berdampak bagi kami. Kami kecewa dan resah karena harus menunggu tanpa kepastian,” kata Zaki.
Ia juga menilai, meskipun pengangkatan serentak lebih efisien dari segi birokrasi, setiap instansi memiliki kesiapan yang berbeda. Ia pun mengusulkan agar pemerintah pusat memberikan opsi fleksibilitas bagi instansi yang siap mengangkat ASN segera, sementara yang belum siap bisa mengikuti jadwal yang lebih lambat.
Menanggapi kebijakan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, M. Katma F. Dirun, juga menyampaikan ketidaksepakatan Pemprov Kalteng terhadap penundaan pengangkatan ini. Ia mengungkapkan bahwa kebutuhan pegawai di daerah masih sangat tinggi, dengan estimasi sekitar 4.000 ASN, terutama di bidang teknis, yang dibutuhkan untuk mengisi kekosongan yang ada.
“Kami berharap keputusan ini bisa diperbaiki, karena kami membutuhkan pegawai segera untuk melaksanakan berbagai tugas pemerintahan di Kalteng,” ujar Katma.
Ia juga mengutip pernyataan Komisi II DPR RI yang menyatakan bahwa Oktober 2025 bukanlah waktu mulai pengangkatan ASN, melainkan batas akhir pemrosesan pengangkatan. Katma berharap ada perubahan signifikan dalam keputusan yang diambil oleh Menpan-RB, mengingat tidak ada persoalan dengan anggaran.
Dengan berbagai pandangan yang muncul, jelas bahwa penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK ini memberikan dampak yang cukup besar bagi banyak pihak, terutama para CASN yang kini harus menunggu tanpa kepastian.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post