SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mendukung upaya penegakan hukum oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang saat ini gencar melakukan penyitaan sejumlah perusahaan perkebunan di wilayah Kotim.
“Kita mendukung kegiatan itu sebagai upaya penegakan hukum sehingga ini betul-betul sesuai dengan tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat dan negara,”kata Rimbun, Senin, 10 Maret 2025.
Rimbun yang turut hadir dalam pemasangan plang penyitaan di PT Agro Bukit salah satunya melihat memang Satgas PKH ini tidak main-main. Dia hanya berharap lahan yang disita dan dikelola oleh negara ini kedepan hendaknya membawa dampak positif untuk ekonomi masyarakat diwilayah itu khususnya disekitar areal yang disita tersebut.
“Kami berharap berapapun jumlah itu bisa mesjahterakan masyarakat kita khususnya mereka yang belum mendapatkan program plasma yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat lokal,”ujarnya.
Kalau bisa kata Rimbun, areal yang disita ini daerah juga bisa diberikan kesempatan untuk mengelola lahan itu dengan tujuan untuk mendapatkan PAD dari sektor itu dengan catatan proses legalisasi dan perizinannya harus tetap diurus oleh pemerintah daerah.
Disatu sisi Rimbun menyebutkan keberadaan investor di daerah itu juga tidak lepas akibat kewtidakjelasan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng yang sudah puluhan tahun ini mandek termasuk juga RTRWK Kotim itu sendiri. Akibatnya investasi itu saat ditertibkan banyak melanggar.
Dilain sisi juga Rimbun menegaskan ada sejumlah koperasi yang masuk dalam penyitaan ini hendaknya jangan lagi berlindung dibalik masyarakat karena ada sebagian koperasi yang mana hanya menguntungkan pengurusnya saja.
“Perusahaan jangan berlindung dibalik koperasi dan koperasi juga begitu jangan berlindung dibalik masyarakat. karena ada sebagian koperais yang begitu hanya memperkaya pengurus sedangkan anggota hanya terima Rp100 200 ribu saja saat pembagian SHK,”tegasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah, Muhammad Abadi justru mempertanyakan langkah penetiban dari Satgas ini selanjutnya khusus untuk lahan-lahan yang sudah disita. Sebab tidak sedikit ada kelompok masyarakat yang justru ingin melancarkan aksi klaim lahan hingga panen masal.
“Harus ditegaskan siapapun yang masuk areal sitaan itu dianggap melanggar hukum dan harus ditindak karena nanti kalau tidak seperti itu akan memicu adanya aktivitas panen masal ataupun pencurian masal hingga berujung penguasaan lahan itu dengan mengatasnamakan masyarakat,”kata Abadi.
Abadi mengakui tidak sedikit koperasi di Kotim bergantung kepada kebun plasma yang memiliki anggota hingga ribuan orang. Tentunya dengan adanya penyitaan terlebih areal itu ternyata areal koperasi maka berdampak terhadap ekonomi anggota koperasi itu sendiri.
“Karena koperasi sebenarnya sudah menyerahkan untuk mengurus legalitas usaha itu ke perusahaan avalisnya. termasuk soal pengurusan status kawasan lahan yang jadi lahan koperasi plasma itu,”ujarnya.
Ia berharap ada kebijakan selanjutnya dari Presiden Prabowo Subianto khususnya pengecualian untuk lahan-lahan kelapa sawit yang miliki koperasi dan anggotanya betul-betul ada di masyarakat bukan untuk koperasi keluarga dan menguntungkan diri sendiri.
“Harapan kami dari Dewan koperasi di Kotim seperti itu selanjutnya,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post