PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat untuk membahas program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD++) serta rancangan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah untuk tahun 2025. Rapat ini bertujuan untuk menyempurnakan kebijakan yang akan diterapkan terkait dengan pengelolaan hutan dan mitigasi perubahan iklim di provinsi tersebut.
Noor Halim, perwakilan DLH Kalteng, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai rancangan SK Gubernur telah mengalami berbagai perkembangan signifikan. Berbagai masukan yang diterima dari peserta rapat turut memperkaya substansi dokumen tersebut, sehingga beberapa usulan penyempurnaan telah diajukan untuk memperjelas kebijakan yang akan diterapkan pada tahun mendatang.
“Rapat yang berkaitan dengan keputusan Gubernur ini masih memerlukan penyempurnaan lebih lanjut. Oleh karena itu, kita akan melanjutkan pembahasan ini pada pertemuan berikutnya. Harapannya, pembahasan dapat lebih terfokus agar keputusan dapat diambil dengan cepat dan tepat,” ujar Noor Halim, Rabu 5 Februari 2025.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait untuk mendukung implementasi kebijakan REDD++. Program ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang berasal dari sektor kehutanan, dengan fokus pada konservasi hutan, pengelolaan lahan berkelanjutan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Rapat ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk memastikan bahwa implementasi program REDD++ di Kalimantan Tengah berjalan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan nasional. Dengan adanya perencanaan yang matang dan berbasis partisipasi, diharapkan langkah-langkah mitigasi perubahan iklim dan perlindungan hutan di wilayah Kalimantan Tengah dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post