KUALA PEMBUANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Seruyan Taufik Kurahman mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu regulasi atau aturan terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Karena adanya perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bahwa ada perubahan tentang mekanisme pelaksanaan desa. Salah satunya adalah masa jabatan kepala desa, yang awal mulanya enam tahun menjadi delapan tahun,” katanya di Kuala Pembuang, Rabu 5 Februari 2025.
Ia menjelaskan, bahwa undang-undang tersebut harus ada turunan di bawahnya, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), lalu kemudian Peraturan Daerah (Perda). “Untuk Perda, sebelum adanya perubahan undang-undang kita sudah mengusulkan ke DPRD. Dan saat kita membahas, ternyata munculah perubahan undang-undang tersebut yang membuat Perda kita harus disesuaikan,” ujarnya.
Dengan demikian, pihaknya saat ini masih menunggu regulasi turunan dari perubahan undang-undang tersebut untuk kemudian melakukan penyesuaian terhadap Perda yang ada. “Kita sudah komunikasi dengan Kemendagri, dan kita menunggu PP nya,” ujarnya.
Pihaknya berharap Pilkades di Kabupaten Seruyan bisa dilaksanakan tahun 2025 ini. Karena saat ini terdapat setidaknya sekitar 50 desa yang jabatan kepala desa nya dijabat oleh Pj kepala desa. “Kalau kita ingin agar Pilkades ini bisa segera dilaksanakan, jadi kita ingin cepat. Artinya, desa bisa segera ada kepala desa definif. Tapi kita optimis Pilkades ini bisa terlaksana dan selesai tahun ini,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post