PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menunjukkan komitmennya untuk mendukung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis, salah satu inisiatif yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Program ini bertujuan untuk menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat dengan melibatkan potensi lokal dari desa-desa di seluruh Indonesia. Dalam rangka mempercepat implementasi program tersebut, Kepala Dinas PMD Provinsi Kalimantan Tengah, H. Aryawan, bersama Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Investasi Desa, Murtadho Bishri, mengadakan koordinasi daring dengan Dinas PMD Kabupaten dan Pendamping Desa di Provinsi Kalimantan Tengah.
Koordinasi ini menjadi tindak lanjut dari pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, yang mengungkapkan bahwa Kemendes PDT berupaya memaksimalkan peran BUMDes sebagai pemasok bahan baku makanan bergizi, berdasarkan potensi lokal desa.
“Desa-desa seperti Desa Padi, Desa Nila, Desa Telur, dan Desa Jagung akan menjadi penghasil bahan baku utama dalam program tersebut, yang akan disalurkan melalui BUMDes untuk menciptakan pasokan Makan Bergizi Gratis,” ujar Yandri. Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 Triliun, yang akan dialokasikan melalui Dana Desa untuk mendukung ketahanan pangan, termasuk penyediaan bahan baku seperti telur, ikan, nasi, dan lainnya, sesuai dengan Permendesa Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam kesempatan terpisah, H. Aryawan menambahkan bahwa koordinasi yang dilakukan diharapkan dapat mendorong BUMDes di Kalimantan Tengah untuk terdaftar dalam E-Katalog sebagai penyedia bahan baku untuk program tersebut. Saat ini, sudah ada dua BUMDes yang terdaftar dalam E-Katalog, yakni di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Diharapkan ke depan, setiap kabupaten di Kalimantan Tengah memiliki minimal satu BUMDes yang terdaftar dalam E-Katalog,” sebut Aryawan. Untuk dapat terdaftar di E-Katalog, BUMDes harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya adalah sudah berbadan hukum yang diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Program ini diharapkan dapat meningkatkan peran serta BUMDes dalam memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah.
(vi/matakalteng)





















Discussion about this post