JAKARTA – Provinsi Kalimantan Tengah meraih peringkat ke-5 dalam Keterbukaan Informasi Publik kategori Pemerintah Provinsi dengan kualifikasi Informatif. Dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2024, Kalteng berhasil meraih peringkat ke-5 kategori Pemerintah Provinsi dengan kualifikasi Informatif.
Posisi ini mengalami kenaikan signifikan dari tahun sebelumnya, menempatkannya di posisi ke-6 dari 34 Pemerintah Provinsi.
Pencapaian ini tidak terlepas dari komitmen dan kerja keras yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memajukan keterbukaan informasi publik. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat kepada Wakil Gubernur Edy Pratowo, sebagai bentuk apresiasi atas capaian yang telah diraih.
Komisioner Komisi Informasi Pusat, Syawaludin, menyampaikan bahwa penganugerahan ini bertujuan untuk memajukan keterbukaan informasi publik di seluruh pemerintahan dan badan publik. Selain itu, Donny Yoesgiantoro, Ketua KI Pusat, menyoroti pentingnya monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik sebagai langkah menuju pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Tugas Komisi Informasi adalah menetapkan standar Informasi Publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik. Kegiatannya Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik. Kami menemukan ada beberapa kemajuan yang dicapai,” ujar Donny, Selasa, 17 Desember 2024.
Donny menambahkan dalam kerangka monitoring dan evaluasi tahun 2024, KI Pusat melakukan pemantauan terhadap 363 badan publik yang mencakup berbagai instansi pemerintah dan lembaga non-pemerintah. Dari hasil penilaian, tercatat bahwa 162 badan publik mendapat kualifikasi Informatif, menunjukkan peningkatan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Meskipun demikian, terdapat 139 badan publik dengan kategori Tidak Informatif, dengan kontribusi terbesar berasal dari BUMN dan Perguruan Tinggi Negeri. Hal ini menjadi perhatian penting yang perlu mendapat perbaikan di masa yang akan datang.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik bukan hanya sekedar seremonial, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik atas pelaksanaan keterbukaan informasi. Transparansi dan keterbukaan informasi publik bukan hanya menjadi indikator kualitas pemerintahan yang baik, tetapi juga merupakan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat dari pemerintah.
(vi/matakalteng)





















Discussion about this post