• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Gubernur Kalteng Tetapkan UMP dan UMSP Tahun 2025

Gubernur Kalteng Tetapkan UMP dan UMSP Tahun 2025

Minggu, 8 Desember 2024
in Kalimantan Tengah
A A
Foto: MATAKALTENG - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran.

Foto: MATAKALTENG - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Tengah Tahun 2025, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024, tanggal 6 Desember 2024.

Penetapan ini disampaikan oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H. M. Katma F. Dirun, dalam konfirmasinya kepada MMCKalteng melalui saluran telepon, Minggu, 8 Desember 2024.

Baca juga berita lainnya

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

“Penetapan UMP dan UMSP ini dilakukan melalui proses yang melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah dalam Sidang Penetapan UMP dan UMSP pada tanggal 6 Desember 2024,” ujar Katma.

Ia menambahkan keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur penetapan upah minimum tahun 2025.

Pada tanggal 5 Desember 2024, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan rapat untuk membahas perhitungan kenaikan UMP dan UMSP. Pada tanggal 6 Desember 2024, Dewan Pengupahan Provinsi kemudian memberikan rekomendasi kepada Gubernur Kalimantan Tengah yang akhirnya mengeluarkan Keputusan Gubernur yang menetapkan nilai UMP dan UMSP untuk tahun 2025.

Dalam penetapan UMP, Dewan Pengupahan Kalimantan Tengah memperhitungkan faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024. Nilai kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5% dari UMP 2024, sehingga UMP Kalimantan Tengah Tahun 2025 menjadi Rp 3.473.621,04, setelah penyesuaian kenaikan sebesar Rp 212.005,04 dari UMP 2024 yang sebesar Rp 3.261.616,00.

Sementara itu, Penetapan UMSP Kalimantan Tengah 2025 dilakukan sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024. UMSP ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu dengan karakteristik dan risiko kerja yang lebih berat atau membutuhkan spesialisasi khusus. Dewan Pengupahan Kalimantan Tengah telah sepakat untuk menetapkan UMSP pada dua sektor, yaitu sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, serta Perkebunan Kelapa Sawit dengan nilai upah Rp 3.480.000 per bulan, dan sektor Pertambangan dan Penggalian dengan nilai upah Rp 3.500.000 per bulan.

Penetapan UMP dan UMSP ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan pekerja di Kalimantan Tengah, serta mendukung pengembangan sektor ekonomi dan industri di provinsi tersebut.

(vi/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Wakil Gubernur Kalteng Resmikan Gelar Produk UMKM dalam Rangka MTQH XXXII

Next Post

Pemkab Gumas Raih Peringkat II Menuju Informatif

Berita Terkait

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar
Kalimantan Tengah

DBH Kalteng Belum Dibayar Penuh, Gubernur Sebut Nilainya Capai Rp800 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026
Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda
Kalimantan Tengah

Edy Pratowo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tak Boleh Ditunda

Senin, 6 Juli 2026
Bank Kalteng Bidik Penetrasi Pasar dan Branding Nasional Lewat Sponsorship Adhyaksa Kalteng FC
Kalimantan Tengah

Bank Kalteng Bidik Penetrasi Pasar dan Branding Nasional Lewat Sponsorship Adhyaksa Kalteng FC

Kamis, 2 Juli 2026
Bapenda Tindaklanjuti Keberatan Penetapan NJOP
Kalimantan Tengah

Bapenda Tindaklanjuti Keberatan Penetapan NJOP

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Pemkab Gumas Raih Peringkat II Menuju Informatif

Kapolresta Palangka Raya Beri Penghargaan bagi Personel Berprestasi

Perketat Keamanan Objek Pilkada, Polresta Palangka Raya Bentuk Tim Pawas Pam KPU dan Bawaslu Kota

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gandeng Warga Pelabuhan Rambang Komitmen Berantas Narkoba

Diskan Distribusikan Mesin BBG ke Nelayan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK