PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Tengah Tahun 2025, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024, tanggal 6 Desember 2024.
Penetapan ini disampaikan oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H. M. Katma F. Dirun, dalam konfirmasinya kepada MMCKalteng melalui saluran telepon, Minggu, 8 Desember 2024.
“Penetapan UMP dan UMSP ini dilakukan melalui proses yang melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah dalam Sidang Penetapan UMP dan UMSP pada tanggal 6 Desember 2024,” ujar Katma.
Ia menambahkan keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur penetapan upah minimum tahun 2025.
Pada tanggal 5 Desember 2024, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan rapat untuk membahas perhitungan kenaikan UMP dan UMSP. Pada tanggal 6 Desember 2024, Dewan Pengupahan Provinsi kemudian memberikan rekomendasi kepada Gubernur Kalimantan Tengah yang akhirnya mengeluarkan Keputusan Gubernur yang menetapkan nilai UMP dan UMSP untuk tahun 2025.
Dalam penetapan UMP, Dewan Pengupahan Kalimantan Tengah memperhitungkan faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024. Nilai kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5% dari UMP 2024, sehingga UMP Kalimantan Tengah Tahun 2025 menjadi Rp 3.473.621,04, setelah penyesuaian kenaikan sebesar Rp 212.005,04 dari UMP 2024 yang sebesar Rp 3.261.616,00.
Sementara itu, Penetapan UMSP Kalimantan Tengah 2025 dilakukan sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024. UMSP ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu dengan karakteristik dan risiko kerja yang lebih berat atau membutuhkan spesialisasi khusus. Dewan Pengupahan Kalimantan Tengah telah sepakat untuk menetapkan UMSP pada dua sektor, yaitu sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, serta Perkebunan Kelapa Sawit dengan nilai upah Rp 3.480.000 per bulan, dan sektor Pertambangan dan Penggalian dengan nilai upah Rp 3.500.000 per bulan.
Penetapan UMP dan UMSP ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan pekerja di Kalimantan Tengah, serta mendukung pengembangan sektor ekonomi dan industri di provinsi tersebut.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post