PALANGKA RAYA – Pemilihan umum merupakan sebuah ajang untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang terbaik. Dalam masa kampanye, Pasangan calon (paslon) akan berusaha untuk memperkenalkan diri dan menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat, salah satunya dengan melaksanakan pertemuan terbatas di ruangan gedung dengan jumlah peserta maksimal sampai 2000 orang.
Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Harmain Ibrohim, pertemuan terbatas boleh dilakukan selama masa kampanye dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
“Namun sebelum melaksanakan pertemuan terbatas, paslon harus menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada kepolisian yang juga ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu atau surat tanda terima pemberitahuan (STTP),” ungkap Harmain, Kamis 26 September 2024.
Selain itu, pada masa kampanye Paslon juga diperbolehkan melakukan pertemuan tatap muka dan dialog dengan masyarakat. Namun hal ini juga harus dilaporkan ke kepolisian terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan dan tatap muka harus dilakukan dengan sesuai kapasitas gedung, seperti jika 200 orang, harus diikuti oleh 200 orang, atau bisa juga dilaksanakan dengan cara berkunjung ke pasar atau rumah-rumah warga.
Dalam Pilkada Kalteng 2024, Paslon harus melakukan kampanye yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, baik itu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, maupun cara lainnya. Paslon diharapkan dapat menyampaikan visi dan misi mereka dengan jelas dan akurat sehingga dapat mempengaruhi opini masyarakat dan menentukan pilihan mereka pada hari pemilihan. “Semua Paslon diharapkan juga dapat berkompetisi dengan sehat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” harapnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post