PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) baru-baru ini melaksanakan kegiatan kaji banding dan koordinasi mengenai regulasi pemberian fasilitas/insentif dan kemudahan penanaman modal. Kunjungan ini ditujukan untuk mempelajari dan mendapatkan wawasan terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) dari DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.
Tim dari DPMPTSP Kalteng yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Sri Wulandari, pertama kali mengunjungi DPMPTSP DKI Jakarta. Kedatangan rombongan disambut oleh Analis Peraturan Administrasi DPMPTSP DKI Jakarta, Mega Fitria, beserta jajaran. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPMPTSP DKI Jakarta tersebut membahas tentang proses pembuatan dan implementasi Perda terkait insentif.
Mega Fitria menjelaskan bahwa Perda Insentif di DKI Jakarta termuat dalam Perda No. 1 Tahun 2024, yang disusun sejak tahun 2022 dengan bantuan Universitas Indonesia. Meskipun proses penyusunan sempat tertunda, pembahasan dilanjutkan dengan menggabungkan materi insentif fiskal dalam pajak dan retribusi daerah. Perda ini mencakup muatan umum tanpa detail perhitungan karena terkait dengan pajak.
“Kajian yang dilakukan bersama Universitas Indonesia tidak mencakup semua sektor, dan sektor-sektor yang diajukan dipilih melalui koordinasi dengan Biro Hukum dan Bapenda. Penerapan Perda belum dilakukan karena Peraturan Gubernur belum dikeluarkan,” jelas Mega, Kamis 12 September 2024.
Setelah kunjungan ke Jakarta, tim DPMPTSP Kalteng melanjutkan perjalanan ke DPMPTSP Jawa Barat. Di sana, mereka diterima oleh Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal, Diding Abidin, beserta jajaran. Diding Abidin menjelaskan bahwa DPMPTSP Jawa Barat saat ini sedang menyusun rancangan Perda mengenai investasi dan kemudahan berusaha.
“Kami berharap rancangan perda ini selesai sebelum masa jabatan anggota dewan berakhir pada 1 September 2024. Kami sudah meminta Biro Hukum untuk menyusun surat agar dapat dibahas di dewan. Harapannya, perda ini dapat selesai tahun ini sehingga pada 2025 kami bisa menyusun aturan turunan,” ujar Diding.
Sri Wulandari, Kabid Pengembangan Iklim Penanaman Modal DPMPTSP Kalteng, menyampaikan terima kasih kepada DPMPTSP DKI Jakarta dan DPMPTSP Jawa Barat atas sambutan hangat dan berbagi pengalaman terbaik terkait regulasi pemberian fasilitas dan insentif penanaman modal.
“Kami berharap DPMPTSP Kalteng dapat mengadopsi regulasi yang telah sukses diterapkan di DKI Jakarta dan berharap juga dapat terus mengikuti perkembangan rancangan perda di Jawa Barat,” tutup Sri Wulandari. Kegiatan kaji banding ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan bimbingan yang bermanfaat bagi DPMPTSP Kalteng dalam menyusun dan menerapkan regulasi penanaman modal yang lebih efektif dan mendukung pertumbuhan investasi di provinsi tersebut.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post