KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melaksanakan ekspos dan FGD penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Ini amanat dan implementasi dari UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dokumen penyusunan RPPLH ini merupakan salah satu langkah konkrit untuk wujudkan perencanaan lingkungan berkekuatan hukum, dalam melengkapi perencanaan pembangunan, seperti RPJM dan perencanaan tata ruang,” kata Sekda Gumas Richard, Kamis, 12 September 2024.
Pengelolaan lingkungan hidup harus dijadikan dasar dalam mengembangkan kebijakan pembangunan, dengan sasaran memperbaiki kualitas lingkungan hidup, untuk menunjang keberlanjutan pemanfaatan konservasi sumber daya alam maupun lingkungan hidup kepada generasi yang akan datang.
“RPPLH ini juga untuk perbaiki pengelolaan SDA dan lingkungan hidup dalam mendukung kualitas kehidupan, serta pemeliharaan pemanfaatan keanekaragaman hayati sebagai modal dasar pembangunan,” terangnya.
Untuk menjamin pencapaian sasaran pengelolaan lingkungan hidup, diperlukan adanya strategi dan penjabaran langkah perencanaan pembangunan, dalam waktu yang lebih operasional dan dapat diterapkan secara konkrit di tingkat pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya.
“Kami mengajak seluruh OPD untuk memberikan bantuan, berupa data dan informasi yang diperlukan tim penyusun RPPLH Kabupaten Gumas, agar dokumen yang disusun dapat digunakan sebagai acuan mendukung pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kabupaten Gumas Yantrio Aulia menuturkan, penyusunan RPPLH akan memperkuat tata kelola pemanfaatan sumber daya air dan lingkungan hidup, serta untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup selama proses pembangunan.
“Penyusunan RPPLH diikuti sejumlah perangkat daerah terkait, seluruh camat, dan instansi vertikal,” tandasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post