PALANGKA RAYA – Dalam upaya mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang tertib dan tenteram, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalteng telah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di masyarakat.
Kepala Satpol PP Kalteng, Baru I Sangkai, menjelaskan bahwa Satpol PP Kalteng memiliki komitmen penuh untuk mendukung Pilkada serentak 2024. Baru memastikan bahwa anggaran khusus telah dialokasikan untuk penyelenggaraan Trantibumlinmas pada Pilkada tersebut. Sosialisasi dilakukan melalui media sosial dan melalui door to door dengan Bidang Penegakan Perda,” ujarnya kepada wartawan, Senin 9 September 2024.
Ia juga menambahkan Sosialisasi Perda Trantibumlinmas kepada masyarakat sangat penting agar tercipta kondisi yang tertib, tenteram, aman dan damai di lingkungan sekitar, sehingga dapat menciptakan iklim Pilkada yang kondusif di Kalteng. Selain itu, Perda ini juga memiliki beberapa tahapan penting dalam penyelenggaraannya, seperti perencanaan, pencegahan, penegakan Perda dan Pergub, perlindungan, pembinaan, monitoring, dan evaluasi.
Melalui media sosial resmi, seperti Instagram, Facebook, Youtube, dan Tiktok, masyarakat Kalteng dapat menyimak dan memahami materi Perda Trantibumlinmas. “Sementara materi lengkap Perda Nomor 5 Tahun 2021 dapat diunduh atau didownload di website resmi Satpol PP Kalteng,” imbuhnya.
Sosialisasi dilakukan secara door to door oleh Bidang Penegakan Perda dan Bidang Gakda di lapangan, selain itu jajaran Bidang Trantibum Satpol PP Kalteng juga melakukan pengamanan dan satuan Linmas terlibat dalam pelatihan dan mobilisasi Satlinmas di beberapa daerah. Dukungan penuh dari Satpol PP Kalteng, masyarakat yang sadar hukum, dan peran serta aktif dari partai politik dan elemen masyarakat lainnya diharapkan dapat menciptakan suksesnya Pilkada serentak 2024 yang tertib dan tenteram di Kalteng.
Sementara itu, dia juga meminta anggotanya untuk menindaklanjuti tindakan vandalisme. Dimana kepada anggotanya akan melalukan pengecatan kembali tembok yang dicoret hingga patroli di sekitar Bundaran Besar pada waktu-waktu rawan. Hal ini bertujuan untuk mencegah aksi serupa yang dapat merusak fasilitas publik dan lingkungan sekitarnya.
Masyarakat diajak untuk turut serta dalam upaya menjaga kebersihan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggalnya. “Apabila menemukan hal-hal yang negatif seperti vandalisme, gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, seyogianya dilaporkan kepada pihak berwajib,” demikiannya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post